Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Skema Perhitungan Pajak Final UMKM Menurut UU HPP

10 Oktober 2021   11:34 Diperbarui: 10 Oktober 2021   11:35 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena penghasilan sudah diatas Rp500 juta maka UMKM tersebut dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dengan PKP Rp1,2 milyar.

Namun PKP yang menjadi objek pajak hanya 7 bulan saja. Sehingga perhitungannya menjadi Rp700 jt X 0,5% = Rp35 juta. Inilah jumlah pajak yang harus dibayarkan pada periode tersebut.

Demikian cara sederhana menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP yang baru saja disahkan. Semoga ada manfaatnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun