Nah apakah nelayannya yang tidak peduli dan bertanggung jawab atau sasaran bantuan yang salah alamat.
Sejatinya bila bantuan kapal itu diberikan kepada kelompok atau koperasi, maka kepemilikan adalah milik bersama bukan individu.
Sehingga kalau salah seorang anggotanya meninggal dunia, otomatis ada anggota lain yang meneruskan. Jadi tidak akan terbengkalai begitu saja. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!