Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan Baru Pemberantasan Narkoba di Pundak Kapolda Aceh yang Baru Irjen Pol Ahmad Haydar

26 Juli 2021   15:15 Diperbarui: 26 Juli 2021   15:32 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat datang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Bapak Irjen Pol Ahmad Haydar di bumi Serambi Mekah. Saleum teuka u nanggroe Aceh Darussalam, tanoh keuneubah Indatu.

Terima kasih banyak kepada Bapak Irjen Pol Wahyu Widada yang mendapatkan posisi baru di Markas Besar (Mabes) Polri sebagai asisten Sumber Daya Manusia (SDM) menggantikan pejabat sebelumnya yang memasuki masa pensiun.

Sebagimana diberitakan oleh media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah perwira dalam satu program mutasi sebanyak 504 perwira di lingkungan Polri.

Kehadiran Ahmad Haydar sebagai pejabat tinggi di kepolisian daerah tentu akan sangat membantu Pemerintah Aceh khususnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi Aceh hari ini termasuk daerah yang memiliki kerawanan penyelundupan narkoba dan senjata api.

Aceh dengan geografi yang sangat strategis terutama jalur laut kerap menjadi lalu lintas penyelundupan sabu-sabu oleh para mafia dari dunia internasional. Jalur laut Aceh yang membelah selat Malaka merupakan jalur paling sibuk di dunia. Selain banyak kapal barang yang melewatinya juga digunakan oleh perompak dan pemain narkoba sebagai jalur ekspor dan transaksi.

Tidak hanya di laut bahkan di darat pun peredaran narkoba tidak sedikit. Puluhan ton daun ganja kering sering ditemukan oleh aparat kepolisian dari tangan para pengedar. Dan yang lebih mencengangkan lagi polisi juga menemukan pabrik sabu-sabu di Aceh.

Narkoba jenis ganja bagi sebagian masyarakat menganggapnya sebagai sayuran biasa yang boleh dikonsumsi. Konon menurut warga, dahulu daun ganja memang dibudidayakan dan dijadikan bumbu masak.

Meski tidak semua orang Aceh sependapat dengan kebolehan mengkonsumsi ganja namun secara hukum negara, ganja termasuk jenis narkoba yang dilarang penggunaannya untuk kepentingan apapun.

Bahkan saat ini Aceh tercatat sebagai daerah peringkat keenam paling banyak korban narkoba. Artinya tingkat konsumsi narkoba di Aceh sangat tinggi. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Aceh dan tantangan bagi Irjen Pol Ahmad Haydar.

Ahmad Haydar merupakan salah satu putera terbaik Jawa Tengah tepatnya asal Kudus. Beliau lahir pada 9 September 1965. Lulusan Akademi Kepolisian 1988 ini berpengalaman dalam dunia reserse.

Sebelumnya perwira tinggi tersebut menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lembaga Diklat di Jakarta. Ia juga pernah memegang jabatan Dirreskrimsus pada Polda Sumut tahun 2015.

Kepastian penunjukkan Ahmad Haydar sebagai Kapolda Aceh yang baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy kepada media.

Sebagai rakyat Aceh penulis merasa sangat tersanjung dengan pergantian pucuk pimpinan Polri daerah, dan memilih Ahmad Haydar sebagai penerus Wahyu Widada. Meski bukan beliau bukan putera daerah namun rakyat meyakini beliau sebagai orang yang baik dan bijaksana.

Rakyat Aceh titipkan semangat juang untuk Kapolda yang baru. Semangat untuk memberantas kejahatan narkoba dan korupsi yang membuat kehidupan masyarakat semakin terpuruk.

Di pundak Kapolda jaminan keamanan dan ketertiban dapat diwujudkan bila hal itu memang ada niatnya. Kiranya kehadiran Ahmad Haydar di Aceh bukan sebagai batu loncatan demi mengejar karir pribadi semata. Namun merupakan panggilan pengabdian tanpa batas yang membuat rakyat merasakan manfaatnya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun