Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Harapan Baru Pemberantasan Narkoba di Pundak Kapolda Aceh yang Baru Irjen Pol Ahmad Haydar

26 Juli 2021   15:15 Diperbarui: 26 Juli 2021   15:32 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya perwira tinggi tersebut menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lembaga Diklat di Jakarta. Ia juga pernah memegang jabatan Dirreskrimsus pada Polda Sumut tahun 2015.

Kepastian penunjukkan Ahmad Haydar sebagai Kapolda Aceh yang baru berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy kepada media.

Sebagai rakyat Aceh penulis merasa sangat tersanjung dengan pergantian pucuk pimpinan Polri daerah, dan memilih Ahmad Haydar sebagai penerus Wahyu Widada. Meski bukan beliau bukan putera daerah namun rakyat meyakini beliau sebagai orang yang baik dan bijaksana.

Rakyat Aceh titipkan semangat juang untuk Kapolda yang baru. Semangat untuk memberantas kejahatan narkoba dan korupsi yang membuat kehidupan masyarakat semakin terpuruk.

Di pundak Kapolda jaminan keamanan dan ketertiban dapat diwujudkan bila hal itu memang ada niatnya. Kiranya kehadiran Ahmad Haydar di Aceh bukan sebagai batu loncatan demi mengejar karir pribadi semata. Namun merupakan panggilan pengabdian tanpa batas yang membuat rakyat merasakan manfaatnya. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun