Sebab orde lama dan orde baru sama-sama otoriter. Presiden berubah menjadi pusat kekuasaan politik dalam semua proses. Sehingga menciptakan kans tindakan tirani dan otokrasi. Hingga demo-demo sangat dilarang.
Karena itulah kemudian rakyat yang sudah terlanjur tidak dapat menahan diri di bawah kekuasaan mutlak seorang presiden yang tirani, maka angin reformasi pun dihembuskan untuk menggulingkan penguasa. Soeharto pun tumbang, lalu muncullah reformasi.
Perbedaan paling khas sistim reformasi adalah adanya pembatasan masa kekuasaan presiden, dan sistim pemilu secara langsung. Sedangkan aspek lainnya hampir tidak berubah walaupun beda nomenklatur. Istilahnya beda kemasan saja namun isinya tetap sama.
Era Reformasi dan Kualitas Demokrasi
Lantas, setelah perjalanan orde reformasi yang hampir 22 tahun, bagaimana perubahan yang terjadi? Adakah perbedaan nyata dalam pelaksanaan kekuasaan dan demokrasi?
Bukan rahasia lagi alias sudah diketahui umum bila skor kualitas demokrasi Indonesia secara global mengalami titik nadir sejak 14 tahun terakhir.
The Economist Intelligence Unit (EIU), 2020, melaporkan Indeks Demokrasi Indonesia menempatkan negara yang dipimpin Joko Widodo tersebut sebagai negara dengan demokrasi cacat.
Dalam laporan tersebut ditunjukkan pula bahwa tren indeks demokrasi Indonesia memang cenderung mengalami penurunan signifikan sejak tahun 2017.
Meskipun indeks demokrasi bukan satu-satunya indikator kesejahteraan masyarakat, namun hal itu sangat penting artinya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab demokrasi merupakan ruang dan saluran komunikasi antara rakyat dan Negara dalam memecahkan setiap persoalan. Jika saluran demokrasi ini tertutup maka akan muncul berbagai masalah baru.
Demokrasi yang dimaksud tentu saja adalah berbasiskan Pancasila, bukan demokrasi ala barat atau ala timur yang identitasnya bertentangan dengan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan dan persatuan. Tetapi demokrasi yang mengarah kepada kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.
Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum menurut prinsip demokrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi karena hal itu tidak bertentangan dengan Pancasila, asal disampaikan secara bijaksana dan cara yang berperikemanusiaan.
Di negara manapun di dunia ini yang menganut sistim demokrasi, perihal demontrasi (unjuk rasa) adalah hal biasa dilakukan yang tidak perlu ditakut-takuti apalagi sampai dilarang. Mereka menyebutnya sebagai kebebasan berekspresi.