Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Begini Ancaman bagi Hakim yang Tidak Berlaku Adil

14 Juni 2019   14:58 Diperbarui: 14 Juni 2019   15:07 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi palu hakim | FOTO: okenews.com

Hari ini, Jumat, 14 Juni 2019 Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia mulai menggelar sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 yang digugat oleh kubu 02, pasangan calon presiden-wakil Prabowo-Sandi terhadap penyelenggaraan pemilu yang diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Akibatnya dari pelaksanaan pemilu yang tidak adil, jujur, dan independen telah menyebabkan kerugian bagi pihak pemohon yakni kehilangan kesempatan untuk terpilih dalam pilpres 2019.

Menurut Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto , kejujuran, keadilan merupakan kewajiban penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik termasuk dalam pelaksanaan pemilu. Bagi Bambang Widjojanto dan timnya, ketidakjujuran malah membuat seluruh rangkaian pemilu batal demi hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Sidang ini sendiri meliputi 8 hakim MK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun. Mereka hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata'aala.

Sebagaimana pilpres 2014 lalu, MK juga menyidangkan sengketa pemilu antara kubu Jokowi-Jk melawan Prabowo-Hatta. Namun akhirnya MK memutuskan pasangan Jokowi-Jk lah yang memangkan sengketa lalu kemudian mereka dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.

Seakan hari ini, Prabowo Subianto sedang mengulang sejarah dan pengalaman pahitnya atas hasil pemilu seperti periode sebelumnya yang terpaksa harus diselesaikan lewat meja pengadilan Mahkamah Kontitusi. Tentu saja secara psikologis pengalaman tersebut memberi pengaruh bagi diri Prabowo Subianto.

Penyelesaian sengketa pemilu melalui pengadilan atau mahkamah memang jauh lebih bermartabat bagi pihak yang bersengketa bahkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia daripada dengan "pengadilan" jalanan dan main hakim sendiri.

Sebab dengan menyelesaikan masalah pemilu secara liar akan menghancurkan tatanan hukum yang ada ada sekaligus menjadi penyebab rusaknya tatanan dan struktur sosial karena menimbulkan konflik baru.

Namun konflik baru juga bisa muncul bahkan jauh lebih besar dan berbahaya apabila proses hukum dan sistem pengadilan yang berjalan justru tidak mampu melahirkan keputusan yang adil, jujur, dan dapat diterima sebagai sebuah keadilan ditengah-tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun