Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Priit! Ma'ruf Amin Kartu Merah?

11 Juni 2019   19:44 Diperbarui: 11 Juni 2019   19:54 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto bersama rekan-rekan | FOTO: Miftahul Hayat/JawaPos.com

Sidang gugatan sengketa pemilu 2019 oleh para pihak memang belum mulai disidangkan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Namun sidang jalanan yang digelar diluar meja MK sepertinya sedang berlangsung.

Salah satu meja sidang MK bayangan yang mulai bekerja yaitu "pengadilan" media terutama media arus utama dan media sosial. Hampir pasti dapat dikatakan sidang meja mahkamah media sosial lebih ramai dan meriah ketimbang "pengadilan" yang digelar oleh media mainstream (arus utama) yang memuat pembelaan-pembelaan.

Alasan perbedaan antusias masyarakat untuk mengikuti kedua "pengadilan" tersebut tentu saja Anda sudah memahaminya sendiri. Jika pun tidak paham, maka dianjurkan Anda untuk bertanya pada yang lebih ahli.

Materi sidang yang sedang digugat oleh para pihak yang merasa sangat dirugikan dalam proses dan hasil pemilu 2019 terutama pilpres adalah kubu 02 yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah soal kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang dimotori oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim, salah satu laporan pelanggaran Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait status karyawan cawapres Ma'ruf Amin di salah satu lembaga swasta. Menurut BW, status itu bisa membuat Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena telah melanggar aturan tersebut.

BW menjelaskan, cawapres Ma'ruf Amin melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 227, huruf P, yang tertulis bahwa seorang bakal calon Presiden atau Wakil Presiden harus menandatangani informasi atau keterangan tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu saat dirinya sudah mencalonkan.

Menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pelanggaran yang dilakukan oleh Ma'aruf Amin atau kubu 01 tergolong pelanggaran serius. Karena itu pihak yang melanggar dapat dilakukan pemakzulan dari calon dengan keputusan mahkamah kontitusi. Itulah salah satu poin yang menjadi tuntutan kubu 02.

Sebagaimana diketahui cawapres Ma'aruf Amin sampai sekarang masih tercatat sebagai komisiaris pada bank BNI dan Mandiri Syariah. Kedua bank tersebut merupakan perusahaan BUMN. Itu berarti melanggar pasal ke 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), karena seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.

Namun untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum oleh Jokowi-Ma'ruf tim kuasa Prabowo-Sandi harus menjukkan bukti yang kuat dan valid agar tidak menjadi hanya sekedar tuduhan atau apalagi fitnah. Bila sekiranya hal itu benar-benar terjadi pelanggaran, maka layaklah kita berikan "kartu merah" bagi 01.

Namun berdasarkan beberapa pandangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tentang status Bank BNI dan Mandiri Syariah mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut bukanlah perusahaan BUMN.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang mengatakan "status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Keduanya hanya anak perusahaan BUMN." Nah apakah beda antara perusahaan BUMN dengan anak perusahaan BUMN?

Sebagai orang awam, bagi saya untuk melihat kepemilikan sebuah perusahaan, kita hanya perlu perhatikan siapa pemilik modalnya saja, baik modal disetor maupun modal saham, dan berapa besar porsi kepemilikan saham tersebut oleh pihak-pihak pemegang saham.

Dengan komposisi kepemilikan modal perusahaan yang ada, maka secara tepat kita bisa menetukan apakah perusahaan BUMN atau BUMS (swasta). Tapi untuk Bank BNI dan Mandiri Syariah hampir tidak ada orang yang mengatakan jika itu bukan perusahaan BUMN.

Terkait dengan klarifikasi oleh KPU terhadap status kepemilikan kedua perusahaan itu yang semestinya lebih tepat dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN namun Ketua Umum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono, menjelaskan, sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara.

Jadi sangat naif sekali jika ada pihak yang tidak berwenang mengatakan bahwa BNI dan Mandiri Syariah bukan perusahaan negara. Berarti orang itu harus baca kembali UU BUMN dan tanya ke Menteri BUMN. Konon KPU yang sejatinya paham sedikitlah tentang masalah ini.

Dan yang paling penting adalah sampai saat ini belum ada satu pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan, anak perusahaan BUMN bukan bagian dari BUMN. Karena itu pernyataan Hasyim Asy'ari sangat menyesatkan publik.

Pun demikian sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi hukum. Meskipun diduga telah terjadi pelanggaran berat namun sepanjang belum ada keputusan pengadilan dan putusan MK kita tidak boleh merespon hal itu secara berlebihan.

Marilah kita berikan kesempatan dan ruang bagi penegakan hukum pemilu dengan seadil-adilnya. Walapun erat kaitannya dengan persoalan politik tetapi jangan sampai pula kita mencampuradukkan antara hukum dan politik.

Mungkin saja dibalik upaya pemakzulan Ma'ruf Amin dari posisi cawapres dan jika MK memutuskan kubu 01 yang menang pemilu, maka kubu 02 akan mengisi posisi wapres yang ditinggal Ma'ruf Amin tersebut. Apakah itu mustahil? Kata Moeldoko tidak ada yang tidak mungkin dalam politik. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun