Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Priit! Ma'ruf Amin Kartu Merah?

11 Juni 2019   19:44 Diperbarui: 11 Juni 2019   19:54 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto bersama rekan-rekan | FOTO: Miftahul Hayat/JawaPos.com

Sebagai orang awam, bagi saya untuk melihat kepemilikan sebuah perusahaan, kita hanya perlu perhatikan siapa pemilik modalnya saja, baik modal disetor maupun modal saham, dan berapa besar porsi kepemilikan saham tersebut oleh pihak-pihak pemegang saham.

Dengan komposisi kepemilikan modal perusahaan yang ada, maka secara tepat kita bisa menetukan apakah perusahaan BUMN atau BUMS (swasta). Tapi untuk Bank BNI dan Mandiri Syariah hampir tidak ada orang yang mengatakan jika itu bukan perusahaan BUMN.

Terkait dengan klarifikasi oleh KPU terhadap status kepemilikan kedua perusahaan itu yang semestinya lebih tepat dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN namun Ketua Umum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono, menjelaskan, sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara.

Jadi sangat naif sekali jika ada pihak yang tidak berwenang mengatakan bahwa BNI dan Mandiri Syariah bukan perusahaan negara. Berarti orang itu harus baca kembali UU BUMN dan tanya ke Menteri BUMN. Konon KPU yang sejatinya paham sedikitlah tentang masalah ini.

Dan yang paling penting adalah sampai saat ini belum ada satu pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan, anak perusahaan BUMN bukan bagian dari BUMN. Karena itu pernyataan Hasyim Asy'ari sangat menyesatkan publik.

Pun demikian sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi hukum. Meskipun diduga telah terjadi pelanggaran berat namun sepanjang belum ada keputusan pengadilan dan putusan MK kita tidak boleh merespon hal itu secara berlebihan.

Marilah kita berikan kesempatan dan ruang bagi penegakan hukum pemilu dengan seadil-adilnya. Walapun erat kaitannya dengan persoalan politik tetapi jangan sampai pula kita mencampuradukkan antara hukum dan politik.

Mungkin saja dibalik upaya pemakzulan Ma'ruf Amin dari posisi cawapres dan jika MK memutuskan kubu 01 yang menang pemilu, maka kubu 02 akan mengisi posisi wapres yang ditinggal Ma'ruf Amin tersebut. Apakah itu mustahil? Kata Moeldoko tidak ada yang tidak mungkin dalam politik. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun