Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lakukan 3 Hal Ini Agar Taubatmu Diterima

29 Mei 2019   14:09 Diperbarui: 29 Mei 2019   14:13 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi taubat [islami.co]

Jadi orang fasik menurut ayat di atas adalah orang-orang kafir (non muslim). Kepada mereka tidak boleh diberikan zakat fitrah. Termasuk juga orang-orang Islam yang tidak menjalankan perintah Allah atau menjahui laranganNya.

Bertekad tidak kembali

Selain menyesali perbuatan dosa, kita juga harus berorientasi kedepan dalam hal ibadah dan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wata'aala.

Jika sekali sudah berniat taubat maka itu bermakna bahwa kita tidak akan kembali kepada perbuatan yang sama di masa akan datang.

Kita harus menjadi pribadi yang baru dengan visi menjauhi segala perbuatan dosa, baik dosa kecil dan apalagi dosa besar dalam berbagai aspek kehidupan dengan cara lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah Subhanahu Wata'aala.

Syarat ini bermakna kita betul-betul meninggalkan perbuatan dosa. Kita harus meneguhkan hati dan menguatkan jiwa untuk tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatan dosa dalam berbagai kesempatan.

Yang penting dalam taubat adalah kesungguhan untuk tidak mengulangi kesalahan yang lalu dan tujuan taubat hanya semata-mata karena Allah, bukan karena ingin diperhatikan orang lain atau tujuan duniawi lainnya. Wallahua'alam. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun