Jadi orang fasik menurut ayat di atas adalah orang-orang kafir (non muslim). Kepada mereka tidak boleh diberikan zakat fitrah. Termasuk juga orang-orang Islam yang tidak menjalankan perintah Allah atau menjahui laranganNya.
Bertekad tidak kembali
Selain menyesali perbuatan dosa, kita juga harus berorientasi kedepan dalam hal ibadah dan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wata'aala.
Jika sekali sudah berniat taubat maka itu bermakna bahwa kita tidak akan kembali kepada perbuatan yang sama di masa akan datang.
Kita harus menjadi pribadi yang baru dengan visi menjauhi segala perbuatan dosa, baik dosa kecil dan apalagi dosa besar dalam berbagai aspek kehidupan dengan cara lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah Subhanahu Wata'aala.
Syarat ini bermakna kita betul-betul meninggalkan perbuatan dosa. Kita harus meneguhkan hati dan menguatkan jiwa untuk tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatan dosa dalam berbagai kesempatan.
Yang penting dalam taubat adalah kesungguhan untuk tidak mengulangi kesalahan yang lalu dan tujuan taubat hanya semata-mata karena Allah, bukan karena ingin diperhatikan orang lain atau tujuan duniawi lainnya. Wallahua'alam. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H