Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Debat Petahana dan Capres, Ajang Evaluasi dan Janji

12 Januari 2019   09:06 Diperbarui: 13 Januari 2019   08:15 825
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: Antara Foto

Jika tidak ada aral melintang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar acara debat Capres-Cawapres putaran pertama pada tanggal 17 Januari 2019. Pada jadwal debat capres cawapres perdana ini tema yang diangkat seputar Hak Asasi Manusia / HAM, pemberantasan korupsi dan terorisme.

Debat capres cawapres diadakan sebagai bagian dari fungsi kampanye visi misi dan program para kontestan. Tujuannya adalah untuk memaparkan pandangan mereka terhadap Indonesia masa depan. Sehingga publik memiliki preferensi dalam menentukan pilihan mereka.

Fenomena debat capres cawapres dalam sistem pemilu Indonesia mulai dilakukan sejak model pemilihan presiden dilaksanakan secara langsung tahun 2004 silam. 

Masa itu terdapat lima pasangan capres cawapres yakni Hamzah Haz-Agum Gumelar, Amien Rais-Siswono Yudohusodo, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Wiranto-Salahuddin Wahid dan Soesilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla. Kelima pasangan tersebut berdasarkan Keputusan KPU nomor 36/2004.

Pemilu langsung pemilihan presiden tahun 2004 berhasil memilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Bahkan SBY berhasil pula mempertahankan kekuasaannya menjadi dua periode yang berakhir pada tahun 2014 dan lalu digantikan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla

Belajar dari pengalaman debat-debat sebelumnya. Terutama pada penyebutan debat capres-cawapres jika kemudian di dalamnya ada peserta yang masih menjabat sebagai presiden, rasanya sebutan debat capres-cawapres menjadi tidak tepat lagi. 

Karena faktanya memang ada kontestan yang masih aktif sebagai presiden bukan lagi hanya sebagai calon seperti Pilpres 2019 saat ini. Kecuali semua kontestan tidak termasuk presiden aktif di dalamnya.

Penyebutan debat capres-cawapres dan debat petahana-capres menurut saya memberikan implikasi yang berbeda pada teknis pelaksanannya. Termasuk pada sesi bertanya antar-pasangan calon (paslon), dan paslon dengan petahana. 

Bagaimanapun tidak dapat kita samakan antara posisi paslon dengan petahana, sehingga pertanyaan yang diajukan juga harus memenuhi dua unsur utama.

Dua unsur utama tersebut adalah apabila pertanyaan diajukan ke petahana, maka harus memuat unsur evaluasi. Mengapa? Karena petahana adalah presiden yang saat ini sudah dan sedang menjalankan fungsi-fungsi pembangunan. 

Sehingga publik perlu mengetahui bagaimana realisasi visi dan misi yang telah dijanjikan dulu. Apakah memenuhi ekspektasi masyarakat atau tidak? Apakah pembangunan yang telah dilakukan itu sesuai tidak dengan janji kampanye sebelumnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun