Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Beredar Video Mirip Prabowo Merayakan Natal, Masih Adakah Politisi Jujur?

27 Desember 2018   21:54 Diperbarui: 27 Desember 2018   22:03 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umat kristiani mengikuti ibadah misa malam Natal di Gereja Immanuel, Jakarta, Senin, 24 Desember 2018. Perayaan Natal di Gereja Immanuel mengangkat tema Membangun Spiritualitas Damai Yang Menciptakan Pendamai. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Tetapi bagaimana sesungguhnya pendapat para ulama yang berkompeten dibidang ini? Salah satu rujukan yang banyak dipelajari kembali terkait ini adalah fatwa ulama yang pernah dikeluarkan oleh MUI di masa Buya Hamka atau yang memiliki nama aslinya Haji Abdul Malik Karim Amrullah pada tahun 1981.

Hamka pernah berkata seperti ini "Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah akidah mereka. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik." Maka Hamka memutuskan bahwa ini bertentangan dengan akidah Islam.

Atas dasar itu kemudian MUI mengeluarkan fatwanya terkait dengan mengucapkan natal yakni Haram. Fatwa tersebut dikeluarkan (dikeluarkan pada 1 Jumaidil Awal 1401 atau 7 Maret 1981), sampai kemudian beliau wafat pada Juli 1981 atau menjelang tiga bulan setelah fatwa itu diterbitkan.

Jadi jelaslah bahwa berdasarkan fatwa MUI yang ada, maka jangankan menghadiri dan turut melakukan ritual ibadah bersama ummat nasrani pada saat natal, mengucapkannya saja sebagai hubungan sosialpun dapat menyalahi fatwa ulama. Nah lalu bagaimana klaim bahwa Prabowo Subianto?

Disisi lain ada cawapres nomor urut 01, Ma'aruf Amin yang secara kasat mata jelas bahwa ia merupakan seorang ulama, kiyai sepuh yang juga pemimpin ummat. Juga diduga mengucapkan selamat natal bagi ummat nasrani pada saat natal beberapa hari lalu.

Ma'aruf Amin yang pernah memimpin MUI dan menandatangani beberapa fatwa pasti mengetahui perihal fatwa MUI periode Buya Hamka. Yang isinya sangat jelas mengharamkan mengucapkan natal dan merayakannya bersama ummat nasrani. Namun mengapa seoalah-olah Ma'aruf Amin abai terhadap hal itu? Padahal ini merupakan persoalan akidah. Dimana bisa dinyatakan batal imannya sebagai muslim.

Akibat beredarnya video yang diduga Ma'aruf Amin dan viral dengan visual sedang menyampaikan selamat natal itu sontak menjadi kontroversi. Dikanal-kanal chating seperti WhatSapp Group juga beredar secara berantai dan menimbulkan pro kontra antara sesama anggota.

Bahkan reaksi sebagian masyarakat pun dalam menyikapi video tersebut tergolong berlebihan. Salah satu perbuatan yang kurang tepat itu seperti yang dilakukan oleh oknum yang membuat video hasil editan Ma'aruf Amin mengenakan pakaian sinterklas.

Untuk menciptakan rasa aman dan dalam rangka menjaga nama baik capres 01, Polisipun bergerak cepat untuk menangkap pelakunya. Polisi mengatakan pria berinisial S (31) yang diamankan karena mengunggah video editan cawapres nomor urut 1, Kiai Ma'ruf Amin, berkostum sinterklas, adalah seorang tokoh sebuah pesantren di Aceh. Pria tersebut diamankan pada, Rabu (26/12/2018) kemarin.

Namun keluarga sangat terkejut atas penangkapan S yang dikenal selama ini tidak terlibat politik praktis dan hanya mengajar saja. Apalagi dengan tingkat pendidikan yang tidak memungkin ia memiliki kemampuan dalam hal edit-edit video.

Pun begitu keluarga menyerahkan semuanya pada proses hukum sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya Ma'aruf Amin, yang menimbulkan ketidaknyaman karena sikap salah satu anggota keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun