Jadi kita sudah dapat melihat secara nyata efek dari kesadaran menjauhi korupsi, baik dalam kebijakan, perencanaan anggaran pembangunan, dan sudah berani menolak ajakan untuk melakukan korupsi.
4. Peraturan pro anti korupsi
Langkah pencegahan strategis anti korupsi mulai dilakukan dalam sebuah peraturan baku dan kuat. Semisal Undang-undang yang lebih tinggi tingkatannya. Lalu turun sampai ke peraturan pada hirarki paling rendah yakni peraturan kepala desa.
Pendekatan hukum dalam pencegahan memang tidak memberi jaminan bahwa seseorang tidak akan melakukan korupsi. Namun dalam sebuah negara hukum, sudah semestinya memiliki rule of law terhadap sebuah kebijakan. Apalagi yang menyangkut dengan ketertiban umum dan hak-hak sipil.
Pada aspek ini penekanan yang paling penting adalah hukum harus berlaku secara adil dan transparan mengiringi setiap kebijakan pemerintah dan swasta. Aturan harus berjalan sebagaimana mestinya dan tidak boleh diskriminasi.
5. Proses rekrutmen
Seperti telah disebut diatas bahwa potret korupsi Indonesia lebih dominan terjadi didalam lingkaran pemerintahan. Maknanya bahwa pegawai pemerintah (ASN/PNS), dan pejabat tinggi negara dan lembaga tinggi negara yang berpotensi melakukan korupsi agar melewati proses rekrutmen yang nihil korupsi.
Tidak seperti zaman-zaman sebelumnya yang sangat mudah meloloskan seorang calon PNS dengan menyogok dan menyuap. Asal kasih uang habis perkara. Sedangkan masalah kualitas menjadi nomor kesekian.
Sehingga orang-orang yang menjadi pelayan publik dan diamanahkan mengelola uang negara cenderung korup. Sebab itu direkrut dengan sistem korup.
Begitulah pula dalam pemilihan presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/walikota, dan anggota legislatif.Â
Jika sistim politiknya berkarakter korup, maka akan tepilih pejabat tinggi negara yang juga korup. Dan inilah yang terjadi saat ini.
6. Laporan harta kekayaan pejabat