Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sebanyak 20 Persen Kepala Daerah di Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

14 Desember 2018   07:14 Diperbarui: 14 Desember 2018   09:39 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | coroflot.com

Tidak seluruhnya salah jika ada masyarakat yang iseng-iseng mengatakan bahwa korupsi di negara ini sudah level "sakratul maut". 

Artinya korupsi nyaris mematikan kehidupan yang menyejahterakan rakyat. Karena anggaran yang menjadi "nafas" kehidupan rakyat melalui APBN dan APBD telah dirampas oleh para bandit anggaran.

Tren korupsi yang cenderung meningkat tentu saja menjadi "berkah" tersendiri bagi KPK. Dengan banyaknya koruptor di negeri ini membuat KPK tidak mungkin dibubarkan, seperti suara-suara sumbang dari Senayan. Menjadi berkah bagi KPK sebab mempunyai pekerjaan kemudian.

Bahkan ada kemungkinan lembaga super power tersebut tercatat sebagai institusi paling beprestasi sepanjang tahun karena mampu menangkap banyak koruptor.

Jika mengamati berita yang rilis setiap hari oleh media elektronik dan cetak, media cetak dan jaringan. Selalu ramai dengan penangkapan kepala daerah yang diduga terlibat "bisnis" haram dengan modus jual beli proyek menggunakan uang negara. Tidak sedikit pula yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ala KPK.

Menurut data yang dikeluarkan oleh KPK per (13/12/2018) hingga sekarang ini total kepala daerah yang berstatus tersangka di KPK sudah 106 orang atau sebanyak 20 persen sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu berdiri. KPK pun kembali nyinyir soal korupsi di sektor politik.

Berita paling anyar adalah penangkapan Bupati Cianjur. Irvan Rivano Muchtar pun menjadi kepala daerah ke-106 yang menjadi tersangka KPK hingga saat ini. Sedangkan bila diukur per tahun ini saja, maka Irvan menjadi kepala daerah ke-21 yang terjaring melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah ternyata berdasarkan analisis KPK bukan hanya karena mencuri anggaran negara. Namun ada juga yang terlibat dengan money politic, penyelewengan dana partai, dan gratifikasi lainnya. Dan umumnya kepala daerah adalah kader partai politik.

Tingginya jabatan seseorang ternyata tidak menjamin bahwa ia akan bermental baik. Perbuatan korupsi merupakan tindakan tercela. Sehingga mental pejabat tinggi yang terjerat korupsi bukti ia bermental tercela pula. Yang semestinya mereka menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Sebagai pemimpin semestinya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengindikasikan mereka bermoral rendah. Demi melanggengkan kekuasan atau saat ingin meraih sebuah jabatan, para politisi sering mengabaikan moralitas. 

Bukan hanya menjalankan praktik suap menyuap, ijon proyek, penipuan dan pembohongan publik, termasuk dengan modus pencitraan.

Perilaku kepala daerah yang kemudian tersandung perkara korupsi, ditengarai banyak disebabkan karena anggaran proyek, dan uang "pelicin" untuk memuluskan sebuah konspirasi busuk bersama lembaga legislatif. 

Pemberian uang secara tidak sah bagi anggota dewan dengan tujuan agar meloloskan berbagai rancangan peraturan daerah sering dilakukan oleh seorang bupati/walikota sampai gubernur.

Praktik bulus lainnya yang berciri moral rendah, kepala daerah "memelihara" tim suskesnya sebagai petugas penarik upeti. Biasanya yang mereka sasar adalah calon kepala dinas (SKPD) dan kontraktor pelaksana proyek daerah. Iuran wajib tersebut menjadi sumber pendapatan lain bagi kepala daerah untuk biaya entertaint dan servis lainnya.

Ketersediaan dana yang terbatas pada anggaran daerah telah menciptakan kreativitas seorang bupati/walikota membuat para pelaksana proyek sebagai "ATM" untuk melancarkan aksi koruptifnya. Bahkan ada pula yang sudah sangat lihai dan rapi dalam merancang perencanan anggaran sejak awal yang bersifat KKN.

Gencarnya penangkapan yang dilancarkan KPK ternyata tidak menyurutkan kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan korupsi. Buktinya kemarin "giliran" Bupati Cianjur yang diringkus KPK. Apakah mereka tidak takut lagi dengan hukum? Atau model pemberantasan korupsi perlu diubah?

Perlu diketahui bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sangat buruk dampaknya. Bukan hanya menghambat pembangunan juga memberikan citra buruk bagi pemerintah. 

Kemudian rakyat menjadi tidak percaya lagi pada pemerintahannya sendiri. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan program-program lainnya.

Pengaruh negatif ini juga dapat menciptakan kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat. Di mana pejabat yang tiba-tiba menjadi kaya raya akan selalu dicurigai oleh  warga. Padahal bisa jadi ia memperoleh kekayaannya secara halal. Ketimpangan ekonomi karena melakukan korupsi membuat struktur sosial menjadi rapuh dan mudah hancur.

Korupsi juga mengakibatkan turunnya disiplin sosial. Uang suap itu tidak hanya dapat memperlancar prosedur administrasi, tetapi biasanya juga berakibat adanya kesengajaan untuk memperlambat proses administrasi agar dengan demikian dapat menerima uang suap.

Di samping itu, rencana-rencana pembangunan yang sudah diputuskan, dipersulit atau diperlambat karena alasan-alasan yang sama.

Memang semua kita menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang baik dapat diperoleh dari perilaku korupsi. Semua pendapat para ahli pun menguatkan kita.

Korupsi bukan hanya merugikan satu orang namun hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami kehancuran. Apalagi Indonesia saat ini sedang membutuhkan anggaran yang cukup banyak untuk membiayai pembangunan.

Nah, di pemilu 2019 kali ini semoga terpilih pemimpin yang lebih amanah, bersih dari korupsi, tidak terlibat politik konco-koncoan, apalagi bagi-bagi jabatan sebagai balas jasa dukungan politik yang menjadi cikal-bakal benih korupsi. 

Semua itu tentunya membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan suaranya di TPS-TPS kepada kandidat yang tepat. Pilihlah wakil rakyat yang dapat dipercaya.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun