Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sebanyak 20 Persen Kepala Daerah di Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

14 Desember 2018   07:14 Diperbarui: 14 Desember 2018   09:39 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | coroflot.com

Perilaku kepala daerah yang kemudian tersandung perkara korupsi, ditengarai banyak disebabkan karena anggaran proyek, dan uang "pelicin" untuk memuluskan sebuah konspirasi busuk bersama lembaga legislatif. 

Pemberian uang secara tidak sah bagi anggota dewan dengan tujuan agar meloloskan berbagai rancangan peraturan daerah sering dilakukan oleh seorang bupati/walikota sampai gubernur.

Praktik bulus lainnya yang berciri moral rendah, kepala daerah "memelihara" tim suskesnya sebagai petugas penarik upeti. Biasanya yang mereka sasar adalah calon kepala dinas (SKPD) dan kontraktor pelaksana proyek daerah. Iuran wajib tersebut menjadi sumber pendapatan lain bagi kepala daerah untuk biaya entertaint dan servis lainnya.

Ketersediaan dana yang terbatas pada anggaran daerah telah menciptakan kreativitas seorang bupati/walikota membuat para pelaksana proyek sebagai "ATM" untuk melancarkan aksi koruptifnya. Bahkan ada pula yang sudah sangat lihai dan rapi dalam merancang perencanan anggaran sejak awal yang bersifat KKN.

Gencarnya penangkapan yang dilancarkan KPK ternyata tidak menyurutkan kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan korupsi. Buktinya kemarin "giliran" Bupati Cianjur yang diringkus KPK. Apakah mereka tidak takut lagi dengan hukum? Atau model pemberantasan korupsi perlu diubah?

Perlu diketahui bahwa korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sangat buruk dampaknya. Bukan hanya menghambat pembangunan juga memberikan citra buruk bagi pemerintah. 

Kemudian rakyat menjadi tidak percaya lagi pada pemerintahannya sendiri. Hal ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan program-program lainnya.

Pengaruh negatif ini juga dapat menciptakan kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat. Di mana pejabat yang tiba-tiba menjadi kaya raya akan selalu dicurigai oleh  warga. Padahal bisa jadi ia memperoleh kekayaannya secara halal. Ketimpangan ekonomi karena melakukan korupsi membuat struktur sosial menjadi rapuh dan mudah hancur.

Korupsi juga mengakibatkan turunnya disiplin sosial. Uang suap itu tidak hanya dapat memperlancar prosedur administrasi, tetapi biasanya juga berakibat adanya kesengajaan untuk memperlambat proses administrasi agar dengan demikian dapat menerima uang suap.

Di samping itu, rencana-rencana pembangunan yang sudah diputuskan, dipersulit atau diperlambat karena alasan-alasan yang sama.

Memang semua kita menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang baik dapat diperoleh dari perilaku korupsi. Semua pendapat para ahli pun menguatkan kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun