Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional atau Internasional Monetary Fund (IMF) yang telah berlangsung di Nusa Dua Bali, 8-14 Oktober 2018 lalu, menyisakan beberapa kesan dibenak saya. Meskipun tidak mengikuti acara tersebut secara langsung namun dari berita yang tersiar di media, baik media cetak maupun televisi nasional ada hal-hal yang ingin saya bahas sebagai pengetahuan terutama untuk diri saya sendiri.
Mungkin publik masih ingat dengan persoalan jari yang menghebohkan itu. Aksi peace vingers yang dilakukan pada saat sesi foto bersama antara petinggi IMF, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Menko Kemaritiman RI barangkali tidak bermaksud mengkempanyekan calon presiden tertentu dengan simbul satu jari atau dua jari. Mendadak peristiwa itu menjadi bahan gorengan politik antar kubu kedua calon presiden.
Akan tetapi dalam tulisan sederhana ini bukanlah hal itu yang ingin dijelaskan. Namun sebuah konsep perdagangan internasional yang ditawarkan oleh Luhut Binsar Panjaitan yaitu skema counter-purchase sebagai salah satu alternatif kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah Indonesia.
"Salah satu alternatif yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia adalah dengan mengembangkan skema counter-purchase. Ini diharapkan menjadi agenda tahunan mengingat pentingnya dilakukan penguatan strategi pembiayaan ekspor Indonesia". Jelas Luhut Binsar Panjaitan seperti dikutip dari Kompas.com (14/10/2018).
Pernyataan Luhut tersebut berkaitan dengan keinginan pemerintah Indonesia untuk melakukan ekspansi usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan menciptakan inovasi-inovasi kebijakan dalam mengatasi keterbatasan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan negara selama ini dalam kegiatan ekspor.
Apa itu Counter-purchase?
Counter purchase merupakan sistem perdagangan timbal balik yang terjadi antar negara yang saling membutuhkan. Sebagai contoh, suatu negara yang menjual produknya kepada negara lain diharuskan untuk membeli pula produk negara tersebut atau mengaitkan ekspornya dengan kegiatan impor.
Sistem counter purchase ini juga dikenal sebagai sistem counter purchase frame agreement. Sistem satu ini biasa dilakukan dengan tujuan untuk menjaga neraca keseimbangan perdagangan suatu negara.
Konsep perdagangan internasional counter-purchase termasuk sistim barter. Barter atau imbal dagang dalam hubungan perdagangan luar negeri merupakan bentuk pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk bisa ditukarkan langsung dengan barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri. Pada perkembangan perdagangan internasional, cara pembayaran dengan uang tunai dianggap kurang begitu aman dan dirasa tidak lagi efektif dalam menjadi alat transaksi.Â
Oleh karena itu,sebagai pengganti uang tunai dipergunakan sistem pembayaran dengan menggunakan bentuk lain selain uang sebagai alat pembayaran. Transaksi perdagangan dalam bentuk ini kemudian dikenal dengan istilah counter trade. Dengan skema counter purchase, maka perdagangan internasional dengan mitra, Indonesia tidak menerima devisa sebagai pembayaran ekspor.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Promosikan Skema Pembiayaan Ekspor
Pemikiran dasar didirikannya LPEI oleh pemerintah adalah dalam rangka mendukung eksportir untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional melalui ekspor impor. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI sebagai dasar pengembangan ekspor melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Sebagai agen pemerintah, LPEI dapat membantu memberikan pembiayaan pada area yang tidak dimasuki oleh bank atau lembaga keuangan komersial (fill the market gap) yang tidak memiliki kemampuan pembiayaan yang kompetitif guna pengembangan usaha yang menghasilkan barang dan jasa ekspor atau usaha yang menunjang ekspor.
Dalam kegiatan IMF-Bank Dunia 2018 yang berlangsung di Bali kemarin, LPEI atau Indonesia Eximbank mempromosikan skema pembiayaan ekspor Indonesia dihadapan para menteri keuangan dari sejumlah negara Afrika, Bangladesh, Timor Leste dan negara lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan skema pembiayaan Indonesia untuk memajukan ekspor dan outbound invesment Indonesia kedepan.
Pembiayaan yang diberikan oleh LPEI dalam bentuk modal kerja atau investasi. Pembiayaan dalam bentuk modal kerja antara lain pembiayaan untuk pengadaan bahan baku atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, pemeliharaan komponen sarana produksi.
Pembiayaan dalam bentuk investasi antara lain pembiayaan modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, pembiayaan proyek kontruksi, proyek infrastruktur, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta industri pendukung di dalam dan di luar negeri.
Penjaminan ekspor yang dilakukan oleh LPEI merupakan bentuk pembiayaan tidak langsung, tetapi terbatas pada penerbitan stand by letter of credit, konfirmasi atas surat kredit berdokumen (letter of credit) yang diterbitkan oleh bank di luar negeri, penjaminan pembayaran kembali pembiayaan yang diberikan kepada eksportir, dan industri penunjang ekspor.
Skema Kredit dan Pembiayaan Melalui LPEI
Produk-produk pembiayaan yang diluncurkan untuk mendukung eksportir termasuk UKM, pada dasarnya sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2009 tentang LPEI yaitu berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Berikut beberapa produk yang telah dikembangkan oleh LPEI:
Kredit modal kerja, adalah fasilitas yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai kebutuhan modal kerja khususnya modal kerja pra-pengapalan barang ke negara tujuan ekspor.
Kredit investasi ekspor, adalah fasilitas yang diberikan untuk membiayai investasi barang-barang modal termasuk pengadaan mesin dan peralatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas produksi eksportir.
Fasilitas pembelian tagihan eskpor, adalah fasilitas yang diberikan dalam bentuk plafon transaksi penjualan tagihan ekspor berjangka yang dimiliki oleh pengusaha.
Fasilitas penjaminan kredit modal kerja ekspor pra pengapalan (pre export finance guarantee), adalah fasilitas yang diberikan dalam bentuk pemberian jaminan atas resiko wan-prestasi/default pengusaha kepada kreditur yaitu perbankan.
Asuransi ekspor, adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha dalam bentuk asuransi atas resiko kerugian yang dihadapi oleh pengusaha pada saat terjadi wan-prestasi oleh buyer di luar negeri.
Semoga ada manfaatnya, salam***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H