Pemikiran dasar didirikannya LPEI oleh pemerintah adalah dalam rangka mendukung eksportir untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional melalui ekspor impor. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI sebagai dasar pengembangan ekspor melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Sebagai agen pemerintah, LPEI dapat membantu memberikan pembiayaan pada area yang tidak dimasuki oleh bank atau lembaga keuangan komersial (fill the market gap) yang tidak memiliki kemampuan pembiayaan yang kompetitif guna pengembangan usaha yang menghasilkan barang dan jasa ekspor atau usaha yang menunjang ekspor.
Dalam kegiatan IMF-Bank Dunia 2018 yang berlangsung di Bali kemarin, LPEI atau Indonesia Eximbank mempromosikan skema pembiayaan ekspor Indonesia dihadapan para menteri keuangan dari sejumlah negara Afrika, Bangladesh, Timor Leste dan negara lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan skema pembiayaan Indonesia untuk memajukan ekspor dan outbound invesment Indonesia kedepan.
Pembiayaan yang diberikan oleh LPEI dalam bentuk modal kerja atau investasi. Pembiayaan dalam bentuk modal kerja antara lain pembiayaan untuk pengadaan bahan baku atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, pemeliharaan komponen sarana produksi.
Pembiayaan dalam bentuk investasi antara lain pembiayaan modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, pembiayaan proyek kontruksi, proyek infrastruktur, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta industri pendukung di dalam dan di luar negeri.
Penjaminan ekspor yang dilakukan oleh LPEI merupakan bentuk pembiayaan tidak langsung, tetapi terbatas pada penerbitan stand by letter of credit, konfirmasi atas surat kredit berdokumen (letter of credit) yang diterbitkan oleh bank di luar negeri, penjaminan pembayaran kembali pembiayaan yang diberikan kepada eksportir, dan industri penunjang ekspor.
Skema Kredit dan Pembiayaan Melalui LPEI
Produk-produk pembiayaan yang diluncurkan untuk mendukung eksportir termasuk UKM, pada dasarnya sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2009 tentang LPEI yaitu berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Berikut beberapa produk yang telah dikembangkan oleh LPEI:
Kredit modal kerja, adalah fasilitas yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai kebutuhan modal kerja khususnya modal kerja pra-pengapalan barang ke negara tujuan ekspor.
Kredit investasi ekspor, adalah fasilitas yang diberikan untuk membiayai investasi barang-barang modal termasuk pengadaan mesin dan peralatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas produksi eksportir.