Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin diatas permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Semua kelengkapan dokumen tersebut harus sudah kita siapkan sebelum datang ke kantor Imigrasi. Periksa secara lebih seksama masa berlaku El-KTP, datanya harus sesuai dengan dokumen lainnya. Misalnya tanggal lahir di El-KTP harus sama dengan tanggal lahir di akte maupun ijazah.
Bukan hanya diperlukan data kependudukan calon pemegang paspor, data kedua orang tua juga diperlukan. Karena pada formulir Perdim: 11 perlu diisi nama ayah/ibu, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat terakhir. Bagi mereka yang sudah menikah juga perlu memberikan informasi nama suami/istri serta tempat dan tanggal lahirnya.
Setelah formulir tersebut diisi lengkap, lalu bubuhkan materai 6000 dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda sudah/belum pernah memiliki paspor Republik Indonesia. Pada poin kedua surat pernyataan tersebut juga Anda harus menyatakan tujuan berangkat keluar negeri, apakah untuk/tidak untuk bekerja. Termasuk pernyataan bahwa semua persyaratan yang kita berikan ke pihak Imigrasi merupakan data yang benar, bisa dipercaya dan tidak dipalsukan.
Kemudian bagi pemegang paspor perempuan yang masih sendiri atau belum menikah, maka wajib mendapatkan izin berangkat dari orang tuanya dengan membuat surat pernyataan izin orang tua dan ditandatangani diatas materai 6000 juga. Begitu berlaku bagi perempuan yang sudah menikah, maka harus mendapatkan izin dari suami. Tujuan ini diadakan tentu saja untuk mengantisipasi agar orang tua/suami/istri tidak hilang kontak dengan keluarga mereka sekaligus untuk memastikan bahwa mereka mengetahui keberadaan anak/suami/istrinya.
Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2014 tentang biaya paspor dikenakan sebesar Rp355.000,- dan disetor melalui rekening bank yang ditunjuk. Pembayaran biaya paspor dilakukan setelah semua proses administrasi dan validasi data dilakukan oleh petugas imigrasi setempat.
Biasanya paspor akan siap diterima oleh pemegang paspor setelah masa tiga hari kerja. Jika tidak ada gangguan jaringan atau sistem data online. Namun bisa molor waktunya jika terjadi kerusakan pada sistem kerja atau perangkat keimigrasian.
Demikian semoga bermanfaat. Salam***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H