Saya sendiri mengajukan beberapa pertanyaan atau bertanya tentang prosedur dalam pembuatan paspor yang kurang saya pahami. Dan petugas yang kebetulan cewek itu, menjelaskannya dengan baik dan ramah. Bahkan saya belum selesai mengkonfirmasi, sudah datang yang lain menanyakan hal yang sama kepada petugas, dan ia pun dengan senang hati menjelaskannya kepada orang tersebut.
Tidak ada rasa kesal dan kemarahan yang terlihat di wajah petugas. Inilah bentuk pelayanan yang sangat disukai oleh masyarakat. Bukan sosok yang angkuh, lagi sombong. Apalagi jika kita bertanya namun mereka enggan mendengar. Boro-boro mendengar, yang ada justru "cuek" bebek.
Untuk persyaratan pembuatan paspor baik buat baru maupun perpanjang, semua ada peraturan yang mengaturnya. Mulai dari tingkat Undang-undang, seperti Undang-undang Imigrasi, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Menteri dan surat keputusan yang tingkatannya lebih rendah.
1. kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
2. kartu keluarga;
3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dokumen yang memuat :nama;tanggal lahir;tempat lahir; dan nama orang tua