Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Masih Pemegang Rekor Korupsi di Indonesia?

4 September 2018   16:37 Diperbarui: 4 September 2018   18:21 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data yang dirilis oleh Biro Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia per 2016, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia sebanyak 4.374.349 yang terdiri dari pegawai pusat, provinsi dan kab/kota.

Dari sejumlah tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai PNS di Pemerintah Daerah masih menjadi aktor pelaku korup terbanyak selama tahun 2017. Hal itu disampaikan oleh Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia ICW, Laola Ester sebagaimana dipublish oleh CNN Indonesia, 04/05/2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi. Angka tersebut masih lebih tinggi dari tren koruptor swasta berdasarkan profesi sepanjang tahun 2017.

Sedangkan jika dilihat dari jenjang atau level PNS, maka pegawai negeri sipil daerah (kab/kota) pelaku korupsi terbanyak. Menurut artikel yang disiarkan oleh kontan.co.id (4/9) PNS terbanyak terjerat korupsi antara lain Pekan Baru dan Kota Medan.

Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat begitu tinggi semangat masyarakat Indonesia dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun justru orang-orang pemerintahan sendiri tidak mampu menghentikan perilaku jahat luar biasa.

Praktik korupsi dikalangan PNS semakin marak sejak diberlakukan kebijakan otonomi daerah dan banyaknya pemekaran daerah menjadi kab/kota baru. Yang semestinya kebijakan tersebut mampu mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Tadinya korupsi banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat pusat seperti pada zaman sebelum reformasi. Namun paska reformasi bukannya berkurang, justru meningkatkan. Bedanya kini korupsi mulai bergeser ke daerah. Ini bukan berarti di pusat sudah bersih. Sama-sama kotor.

Menurut ICW ada 456 PNS daerah yang terjerat kasus korupsi di tahun 2017. Angka ini meningkat drastis dari tahun 2016 yang hanya 217 PNS. Namun bukan hanya pegawai negeri sipil biasa yang melakukan aksi jahat korupsi, bahkan kepada daerah pun menempati posisi tertinggi dalam urutan koruptor.

Pada tahun 2017 sebanyak 94 kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi dari sebelumnya tahun 2016 hanya 32 kepala daerah yang terlibat. Data ini seakan telah membuktikan bahwa memang benar para kepala daerah tersebut telah menjadi raja-raja kecil sebagaimana disinyalir selama ini.

Penyebab banyaknya kasus korupsi di daerah memang banyak faktor. Sebagaimana halnya di beberapa daerah di Indonesia, faktor ekonomi dan sistim administrasi pemerintahan yang cenderung korup. Sehingga PNS rendah yang gajinya tidak sebesar pejabat akhirnya tergoda untuk melakukan korupsi.

Disisi lain, penegakan hukum di daerah juga lemah. Aparat kepolisian dan kejaksaan bahkan juga "bermain mata" dengan tersangka. Praktik kongkalikong dengan kepala daerah yang diduga terlibat korupsi kerab berhembus di lini media massa. Dan itu bukan isapan jempol belaka.

Seharusnya para PNS dan kepala daerah yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Jangan seperti sekarang ini, PNS yang sudah jelas-jelas jadi terdakwa dan divonis oleh hakim, namun masih tetap berstatus PNS dan menerima gaji dari pemerintah.

Dari laporan BKN sebanyak 2.357 PNS yang sudah menjadi pelaku korupsi masih aktif sebagai anggota PNS. Sejauh ini baru 317 PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dan tanpa uang pensiun.

Apakah negeri ini ditakdirkan untuk dikelola oleh para koruptor?

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun