Seharusnya para PNS dan kepala daerah yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Jangan seperti sekarang ini, PNS yang sudah jelas-jelas jadi terdakwa dan divonis oleh hakim, namun masih tetap berstatus PNS dan menerima gaji dari pemerintah.
Dari laporan BKN sebanyak 2.357 PNS yang sudah menjadi pelaku korupsi masih aktif sebagai anggota PNS. Sejauh ini baru 317 PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dan tanpa uang pensiun.
Apakah negeri ini ditakdirkan untuk dikelola oleh para koruptor?
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H