Bicara tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari berbagai perspektif, seperti tidak ada habis-habisnya. Ada saja permasalahan yang harus selalu didiskusikan dan di bahas agar ditemukan solusinya.
Diantara banyak masalah yang menjadi hambatan berkembangnya UMKM adalah permodalan. Dari berbagai survey yang pernah dilakukan oleh lembaga yang konsen terhadap pemberdayaan UMKM, ditemukan bahwa aspek permodalan menjadi urutan pertama permasalahan yang dihadapi.Â
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pun merancang berbagai strategi untuk memecahkan masalah permodalan UMKM, mulai dari sisi hulu sampai ke hilir. Pada sisi hulu atau sisi penawaran (supply side), pemerintah mendorong pihak penyedia dana agar membuka kran penyaluran dananya secara lebih luas.Â
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pihak penyalur dana termasuk didalamnya adalah lembaga keuangan. Adapun lembaga keuangan dapat dibagi kepada dua jenis secara umum yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk dalam kelompok lembaga keuangan non bank. LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.Â
Selain itu LKM juga dapat mengelola simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.Â
Keberadaan LKM sendiri dalam industri keuangan mikro di Indonesia diakui secara legal berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro atau disingkat dengan LKM.Â
Menurut UU Nomor 1/2013 tujuan dilahirkannya LKM adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi.Â
Azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denga menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Â
Dari penjelasan tujuan Undang-undang tersebut diatas jelaslah bahwa UMKM yang merupakan bagian dari perekonomian nasional milik masyarakat menjadi target utama layanan LKM terutama dalam hal pemenuhan aspek permodalan dan pengembangan usahanya.Â
Bahkan melalui LKM, pelaku usaha bukan hanya mendapatkan sejumlah pinjaman atau pembiayaan, termasuk dapat melakukan penyimpanan dana mereka. Namun dari LKM pula, UMKM dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan usaha.Â