Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lembaga Keuangan Mikro sebagai Solusi Pengembangan UMKM

29 Juli 2018   09:41 Diperbarui: 29 Juli 2018   13:12 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun jumlah modal awal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha, dengan jumlah minimal Rp50 juta untuk LKM cakupan wilayah usaha desa/kelurahan.

Sedangkan LKM skala usaha mencakup wilayah kecamatan, maka modal awal disetor sebesar Rp100 juta. Begitu juga untuk LKM wilayah usaha kabupaten/kota modal setor awalnya adalah Rp500 juta. Semua modal setor awal tersebut tidak diperbolehkan berasal dari pinjaman dan tidak berasal dari uang hasil tindak pencucian uang (money laundry).  

Mudah bukan cara pendiriannya? Nah jadi para pemilik dana, masyarakat, NGO,  dan lembaga nirlaba yang peduli UMKM dapat mendorong tumbuhnya LKM lebih banyak lagi di setiap daerah. Bahkan LKM harus ada disetiap desa, kecamatan dan kab/kota dalam rangka mengatasi hambatan pengembangan UMKM Indonesia. 

Semoga bermanfaat. Salam.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun