Adapun jumlah modal awal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha, dengan jumlah minimal Rp50 juta untuk LKM cakupan wilayah usaha desa/kelurahan.
Sedangkan LKM skala usaha mencakup wilayah kecamatan, maka modal awal disetor sebesar Rp100 juta. Begitu juga untuk LKM wilayah usaha kabupaten/kota modal setor awalnya adalah Rp500 juta. Semua modal setor awal tersebut tidak diperbolehkan berasal dari pinjaman dan tidak berasal dari uang hasil tindak pencucian uang (money laundry). Â
Mudah bukan cara pendiriannya? Nah jadi para pemilik dana, masyarakat, NGO, Â dan lembaga nirlaba yang peduli UMKM dapat mendorong tumbuhnya LKM lebih banyak lagi di setiap daerah. Bahkan LKM harus ada disetiap desa, kecamatan dan kab/kota dalam rangka mengatasi hambatan pengembangan UMKM Indonesia.Â
Semoga bermanfaat. Salam.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H