Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Lembaga Keuangan Mikro sebagai Solusi Pengembangan UMKM

29 Juli 2018   09:41 Diperbarui: 29 Juli 2018   13:12 1517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itulah kelebihan LKM dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Sehingga LKM menjadi sangat strategis pada tataran pengembangan ekonomi masyarakat dalam skala mikro dan ultra mikro. 

Menurut Walikota Banda Aceh Aminullah Usman saat melakukan pertemuan dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan satuan kerja di bawah Setjen Kemenkeu RI dalam rangka menjajaki kerjasama dengan LKMS PT Mahira Muamalah Syariah di Jakarta mengatakan 

"saat ini banyak UMKM yang terkendala permodalan. Padahal dengan bertambahnya modal akan dapat memaksimalkan program OVOP (One Village One Product) sehingga mampu menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Banda Aceh." Serambi Indonesia (28/7).

Pembentukan LKM 

Pembentukan LKM dalam proses perkembangan ekonomi masyarakat hendaknya memiliki tujuan dan visi besar yang lebih jelas, sehingga niat baik untuk mengangkat harkat dan martabat pelaku UMKM bisa tercapai. UMKM yang unggul dan berdaya saing dengan perusahaan lain di Indonesia bahkan perusahaan global. 

Dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana yang ada pada kelompok UMKM dan memberikan alternatif skema pembiayaan mikro yang mudah diakses untuk memenuhi kebutuhan modal usaha UMKM merupakan beberapa tujuan utam yang harus mampu dicapai oleh LKM. 

Dalam membentuk LKM terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang wajib dipenuhi. Diantaranya adalah bentuk badan hukum yang dipilih. Badan hukum LKM hanya ada dua yaitu Koperasi dan atau Perseroan Terbatas (PT). 

Dari segi kepemilikan LKM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pemerintah Daerah (kab/kota) atau LKM bisa dimiliki oleh Koperasi. 

LKM dilarang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun tidak langsung atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing maupun badan usaha milik asing. 

Untuk mendirikan LKM berdasarkan UU LKM No 1/2013 harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar LKM tersebut bisa melakukan kegiatan usaha atau operasional kegiatan LKM. Dengan memenuhi seluruh persyaratan pendirian LKM sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK, maka prosesnya pengesahannya jadi lebih cepat dan mudah. 

Untuk modal awal pendirian LKM dapat bersumber dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan atau hibah. Pinjaman modal awal pendirian yang dimaksudkan disini adalah pinjaman dari warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Republik Indonesia berdasarkan perjanjian pinjam meminjam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun