Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kebijakan Terbaru KUR 2018

5 Juli 2018   16:32 Diperbarui: 5 Juli 2018   16:42 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juwita dari Kementerian Koordinasi Perekonomian (Kemenko Perekonomian) pada acara pengembangan UMKM Kenelayanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Hotel The Sahira Hotel Bogor (5/8). Foto: Koleksi Pribadi

Dalam rangka menumbuhkan usaha kenelayanan rakyat kecil diberbagai daerah di Indonesia melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah meluncurkan kredit mikro tanpa agunan tambahan dengan palfon pinjaman Rp25 juta (KUR Mikro).

Hal itu disampaikan oleh  Juwita dari Kemenko Perekonomian pada acara Temu Koordinasi Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) Sektor Kelautan dan Perikanan di Bogor, Kamis (5/7).

Menurutnya Kemenko Perekonomian Republik Indonesia telah mendesain secara matang teknis pelaksanaan KUR yang sejak 2007 mulai digulirkan dengan memperkuat regulasi dan memperbaharui kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan saat ini. 

Sesuai target pemerintah bahwa penyaluran KUR tahun 2018 oleh perbankan ditetapkan sebesar Rp120 triliun. Sementara realisasi per 31 Mei 2018 baru tersalurkan sebesuRp57,8 triliun atau 49,4 persen dari target penyaluran. 

Dari pencapaian tersebut Kemenko Perekonomian mengatakan masih dibawah target. Sehingga perlu didorong lebih kuat lagi agar realisasi  KUR pada triwulan kedua ini bisa lebih besar. Sehingga jumlah debitur yang sudah berhasil akses sebanyak 2.202.294 pelaku usaha per Mei bisa semakin tumbuh. 

Jika dilihat dari segmen usaha yang sudah mendapatkan KUR 2018, menurut data Kemenko Perekonomian Republik Indonesia yaitu KUR Mikro sebanyak 63,9 persen, KUR Kecil 35,8 persen dan KUR TKI baru mencapai 0,3 persen dengan NPL 3,3 persen. 

Sedangkan jika dilihat dari sektor usaha, KUR terbuka untuk seluruh sektor ekonomi bahkan TKI pun bisa mengajukan permohonan kredit usaha rakyat tersebut. Namun pemerintah menetapkan bahwa 50 persen KUR harus diberikan ke sektor produksi bukan perdagangan. 

Dipulau Jawa sendiri daya serap KUR sangat tinggi bila dibandingkan dengan diluar Jawa. 50 persen lebih KUR diserap oleh UMKM Jawa (jawasentris), selebihnya untuk wilayah non-jawa. Sementara sektor produksi UMKM pulau Jawa realisasinya mencapai 38,3 persen dan UMKM non-jawa hanya 27,7 persen. 

Untuk mengimbangi penyuran KUR agar merata seluruh Indonesia dan termasuk 10 titik daerah perbatasan sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Kemenko Ekonomi sebagai ketua komite KUR 2018 merubah beberapa kebijakan dari tahun sebelumnya. 

Perubahan KUR 2018

Kelompok Penerima; pada KUR sebelumnya penerima hanya diperbolehkan kepada debitur individu atau perorangan. Adapun kelompok usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB) tidak bisa mengajukan KUR.

Skema KUR khusus; Dalam melakukan angsuran, debitur dapat disesuaikan dengan model bisnis atau usaha yang dijalankan. KUR 2018 dapat diangsur dengan pendekatan siklus usaha, misalnya usaha perkebunan, pertanian dan budidaya perikanan bisa melakukan angsuran kredit seusai panen. 

Penyaluran porsi; Seperti telah disampaikan sebelumnya bahwa KUR 2018 ditekankan lebih besar ke sektor produksi. Tidak seperti sebelumnya bank penyalur lebih banyak menyalurkannya ke sektor perdagangan.

Skema KUR multisektoral; Dalam penyalurannya pihak penyalur yang berjumlah 41 lembaga baik bank/nonbank dapat memberikan kepada seluruh sektor ekonomi dan sektor usaha. Mulai pertanian, perikanan, perkebunan sampai usaha jasa, dll. 

Suku bunga; untuk tingkat suku bunga KUR 2018 sebesar 7 persen atau menurun sebanyak 2 persen dari KUR 2017.

KUR untuk optimalisasi KUBE; jika sebelumnya kebijakan KUR 2017 hanya diperuntukkan bagi debitur perorangan. Namun kini KUBE pun dapat mengajukan pinjaman skim KUR ke lembaga penyalur. 

Penyaluran KUR boleh bersamaan dengan kredit lainnya; bagi debitur yang sudah mengakses kredit lain atau kreditnya sedang berjalan masih diperbolehkan mengajukan KUR tanpa menutup pinjaman yang sedang berjalan tersebut. 

Perubahan KUR diatas telah dituangkan dalam Permenko No. 11 tahun 2017 tentang KUR. Silakan untuk mendalami informasi tersebut dengan mengakses website resmi Kemenko Perekonomian Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun