Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tarif Final PPh 0,5 Persen, Begini Tanggapan UMKM dan Koperasi di Aceh

23 Juni 2018   20:59 Diperbarui: 24 Juni 2018   16:23 4451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasar ikan asin di lintas jalan Banda Aceh-Calang KM 27 Desa Layeun Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar tampak teratur dan rapi, foto diambil 22 Juni 2018. (Dokumentasi Pribadi)

Zuhra (41) pelaku UMKM yang memiliki kios ikan asin di pasar Desa Layuen menuturkan bahwa ia tidak mengetahui secara detil seperti apa pajak UKM tersebut. Ia hanya tahu informasi ini sekilas dari berita di TV. Zuhra mengaku jarang mengakses internet untuk baca-baca berita atau cari informasi. Selain karena tidak cakap internet juga didaerah tempat tinggalnya sangat susah akses jaringan internet. 

Namun disinggung bagaimana tanggapan terhadap pemberlakuan pajak bagi UKM, menurutnya sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus ikuti aturan pemerintah dan patuh pada hukum. Apalagi jika pajak tersebut bermanfaat bagi negara dan pemberi pajak. 

Ia mengaku sangat mendukung kebijakan Dirjen Pajak hendak memungut pajak dari UKM. Namun untuk usaha mikro hendaknya jangan dikenakan pajak dulu. Karena Zuhra melihat bahwa kebanyakan usaha mikro di Aceh bahkan Indonesia belum stabil atau usahanya masih belum jelas (berubah-berubah). Maksudnya belum tentu bertahan lama. 

"Tetapi bagi UKM sudah lebih pasti. Sehingga sudah layak dikenai pajak, apalagi omset per tahun sudah mencapai milyaran. Wajarlah untuk taat pajak. Tidak seperti usaha ikan asin yang ia jalankan, hasil penjualan per tahun tidak sampai 100 juta," ungkap Zuhra.

Lain Zuhra, lain pula tanggapan salah seorang pengurus koperasi di kawasan Aceh Besar yang enggan menyebut namanya. Menurutnya, sebaiknya pemerintah berpikir kembali untuk mengutip pajak dari koperasi. 

Koperasi memang jumlahnya sangat banyak di Indonesia, ratusan ribu unit jumlahnya dan bergerak diberbagai sektor ekonomi dan usaha. Tetapi koperasi yang benar-benar bagus sebagaimana diharapkan mungkin sangat sedikit, bisa dihitung. Bahkan sudah banyak juga koperasi yang sudah tutup atau dipaksa tutup oleh pemerintah karena tidak aktif atau vakum. 

Rasanya pemerintah terlalu ambius mengejar target pendapatan negara. Apa tidak ada cara lain yang lebih bijak? Ia mempertanyakan kreativitas pemerintah terutama kementerian keuangan menciptakan sumber pendapatan negara diluar pajak. Ia tidak setuju koperasi dikenai pajak apalagi sebesar 0,5 persen dari omset. 

Lalu ia menyarankan "Pemerintah justru lebih fokus meningkatkan kapasitas UKM dan koperasi agar lebih berdaya saing dan produktif. Ciptakan kredit lunak dan mudah diakses, berdayakan dan lakukan kebijakan proteksi (perlindungan) usaha dari persaingan global. Bukan malah menambahkan beban ekonomi mereka," demikian ia menjelaskan. 

Namun apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, selalu saja ada pro dan kontra. Tetapi sebagai rakyat biasa tentu saja terkadang tidak punya pilihan lain kecuali terpaksa menerima dan menjalankannya. 

Semoga kebijakan pengenaan pajak final bagi UKM yang baru saja diumumkan oleh pemerintah merupakan kebijakan yang tepat bagi semua pihak. Bukan menjadikan UKM sebagai sapi perahan untuk mendatangkan pundi-pundi uang bagi negara apalagi pajak untuk dikorupsi. 

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun