Mohon tunggu...
Hamdani
Hamdani Mohon Tunggu... Konsultan - Sang Musafir - Mencari Tempat untuk Selalu Belajar dan Mengabdi

Kilometer Nol

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apa yang Sedang Dipikirkan oleh Menteri Agama?

20 Mei 2018   10:57 Diperbarui: 21 Mei 2018   08:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: kompas.com

Kemenag sendiri menjelaskan bahwa dalam penetapan nama-nama tersebut menggunakan standar penilaian beberapa kriteria yakni kompetensi, wawasan kebangsaan atau soal kebangsaan sang mubaligh. Dan nama-nama itu kemudian dipilih atau disodorkan oleh ulama, masyarakat dan ormas-ormas Islam. 

Penjelasan Kemenag semacam ini sangat kurang bisa dipertanggungjawabkan terhadap hasil dari proses yang telah dilakukan. Bagaimana dasar hukum penetapan nama-nama tersebut. Siapa yang melakukan seleksi dan penilaian. Kapan mereka ditunjuk. 

Maka menurut saya sangat wajar jika masyarakat merasa bahwa kebijakan Kemenag RI terkait daftar mubaligh tersebut merupakan kebijakan pesanan dan tendendius. Entah siapa yang memesan dan untuk kepentingan apa. 

Meskipun begitu, saya tetap berpikir positif, apa yang dilakukan oleh pemerintah tentu demi untuk kebaikan bersama. Dalam rangka menjaga persatuan bangsa dan kesatuan cita-cita negara. 

Barangkali dengan mengatur dan mungkin nanti akan ditetapkan satu standarisasi bidang penceramahan Islam di tanah air, maka kualitas para mubaligh kita semakin bagus dan bersih dari paham radikalisme seperti yang dituduhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun