Kemenag sendiri menjelaskan bahwa dalam penetapan nama-nama tersebut menggunakan standar penilaian beberapa kriteria yakni kompetensi, wawasan kebangsaan atau soal kebangsaan sang mubaligh. Dan nama-nama itu kemudian dipilih atau disodorkan oleh ulama, masyarakat dan ormas-ormas Islam.Â
Penjelasan Kemenag semacam ini sangat kurang bisa dipertanggungjawabkan terhadap hasil dari proses yang telah dilakukan. Bagaimana dasar hukum penetapan nama-nama tersebut. Siapa yang melakukan seleksi dan penilaian. Kapan mereka ditunjuk.Â
Maka menurut saya sangat wajar jika masyarakat merasa bahwa kebijakan Kemenag RI terkait daftar mubaligh tersebut merupakan kebijakan pesanan dan tendendius. Entah siapa yang memesan dan untuk kepentingan apa.Â
Meskipun begitu, saya tetap berpikir positif, apa yang dilakukan oleh pemerintah tentu demi untuk kebaikan bersama. Dalam rangka menjaga persatuan bangsa dan kesatuan cita-cita negara.Â
Barangkali dengan mengatur dan mungkin nanti akan ditetapkan satu standarisasi bidang penceramahan Islam di tanah air, maka kualitas para mubaligh kita semakin bagus dan bersih dari paham radikalisme seperti yang dituduhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H