Salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas bisnis adalah dengan penggunaan modal secara optimal. Perputaran dana cepat akan semakin memperbesar akumulasi pendapatan yang akan diterima.Â
Tapi bagaimana jika business owner tidak memiliki modal yang cukup? Saat ini cukup banyak lembaga keuangan yang menawarkan kredit usaha, mungkin bisa menjadi solusi sumber pendanaan.Â
Lembaga keuangan bank memiliki produk kredit usaha sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas business owner. Ada Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).Â
Untuk mengaksesnya pun sangat mudah, berikut beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh calon debitur yang ingin mengajukan permohonan pinjaman kredit ke bank.Â
Memiliki  usaha yang sudah berjalan, tumbuh dan menguntungkan.
Biasanya bank menilai usaha yang layak untuk diberikan kredit/pembiayaan adalah jika usaha sudah berjalan minimal 2 tahun dan selama periode tersebut usaha selalu memberikan keuntungan. Apalagi jika yang dimohonkan ke bank adalah jenis kredit komersil.Â
Namun saat ini juga tersedia kredit lunak seperti KUR yang tidak mensyaratkan usia usaha harus minimal 2 tahun. Usaha minimal 1 tahun pun bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Memiliki Perizinan Usaha
Legalitas usaha sangat penting dipersiapkan, sebab ini berkaitan dengan keabsahan usaha calon debitur. Adanya izin usaha menandakan bisnis tersebut legal dan tidak melanggar hukum.Â
Diantara legalitas yang sering diminta oleh bank adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika usahanya memiliki badan hukum, maka siapkan NPWP badan. Kalau belum ada, calon debitur bisa mengurusnya di kantor pelayanan pajak terdekat.Â
Perizinan lainnya, seperti SIUP, SITU atau izin tempat usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bagi usaha individu dan tergolong usaha mikro kecil  cukup membuat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di kantor kecamatan.
Membuat Rencana Penggunaan Dana
Bank tidak mau memberikan kredit usaha namun belum jelas jumlah kebutuhan dan rencana pengalokasian dana oleh business owner.Â
Calon debitur perlu membuat sebuah daftar peruntukan dana bank dengan jelas, baik untuk modal kerja maupun modal investasi.Â
Hal ini dimaksudkan agar resiko penyalahgunaan kredit usaha dapat dihindari.Â
Perlu juga calon debitur membuat proyeksi pendapatan usaha setelah menerima kredit dari bank untuk lima tahun kedepan, berapa persentase pertumbuhan penjualan paska penggunaan tambahan modal bank.Â
Dengan demikian bank menjadi lebih yakin terhadap optimalisasi usaha sesuai dengan yang direncanakan.Â
Bisnis Memiliki KeunggulanÂ
Keunggulan yang dimaksud di sini bukan hanya produknya yang unik dan khas atau mempunyai segmentasi pasar yang spesifik bahkan termasuk keunggulan yang terdapat pada diri business owner seperti sikap mental pemilik usaha atau pengalaman yang pernah ada. Â
Bank sangat senang jika dalam pengelolaan usaha, debitur dapat menerapkan manajemen usaha dengan baik, memiliki ide-ide baru dalam mengembangkan bisnisnya.
Harapan kedepan adalah usaha ini akan semakin mampu menambah lini produknya dan memperluas pangsa pasar.Â
Mempunyai Prospek Usaha Kedepan
Bank sangat menginginkan hubungan dengan debitur ataupun nasabahnya dalam jangka panjang.Â
Maka, sebaiknya calon debitur mengajukan pinjaman modal usaha ke bank adalah usaha atau yang produknya memiliki permintaan pasar dalam jangka panjang atau mempunyai harapan positif di masa depan.Â
Sharing Dana SendiriÂ
Dalam pemberian pinjaman, bank biasanya tidak membiayai secara penuh atau 100 persen. Untuk kredit investasi calon debitur minimal harus menyediakan dana sendiri sekitar 20-30 persen.Â
Sharing dana bisa dalam bentuk modal (kas) yang dimiliki atau bisa juga aset tetap atau barang modal, seperti mesin, gedung, peralatan dan sebagainya.Â
Disinilah bank menilai keseriusan calon debitur dan komitmen, disamping bank tidak ingin membiayai pelaku usaha tanpa modal sama sekali alias modal dengkul.Â
Organisasi dan ManajemenÂ
Aspek ini dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Bahkan jika dari segi manajemen buruk usaha yang sudah maju pun dapat mengalami kehancuran.Â
Manajemen yang baik memberikan keuntungan lain dalam pengelolaan usaha. Adanya kejelasan tugas dan fungsi, maka akan membuat kinerja menjadi lebih produktif. Â
Laporan Keuangan
Pihak bank melakukan penilaian ataupun performa keuangan calon debitur melalui informasi keuangan dalam laporan laba rugi dan neraca usaha yang disajikan dalam pencatatan keuangan usaha.Â
Bagi usaha mikro kecil hendaknya bisa memisahkan antara uang usaha dengan pendapatan/pengeluaran lain di luar usaha. Misalnya pengeluaran untuk kebutuhan keluarga.Â
Dalam laporan keuangan sebaiknya menggambarkan bagaimana kinerja keuangan usaha mampu melakukan angsuran pinjaman sampai tenor kredit yang diminta ke bank selesai.Â
Meskipun demikian, debitur hendaknya tidak memanipulasi data keuangan usahanya. Apalagi laporan keuangan yang disampaikan fiktif.Â
Menyediakan Agunan yang Cukup
Jaminan utama kredit memang usaha yang dijalankan. Bisnis tersebut memenuhi kriteria kelayakan dari sisi prospektif dan memberikan keuntungan atau tidak minus alias rugi.Â
Namun bank juga tidak ingin kredit yang diberikan berpotensi mengalami gagal bayar atau terjadi kemacetan di kemudian hari. Bagaimanapun modal bank adalah termasuk dana pihak ketiga yang sewaktu-waktu akan ditarik kembali oleh pemilik dana.Â
Untuk mengantisipasi resiko tersebut dan menjaga itikad baik calon debitur dalam melakukan angsuran pinjaman, maka bank mengharuskan calon debitur untuk menyediakan aset yang bisa dijadikan sebagai jaminan tambahan seperti tanah atau aset lainnya.Â
Ajukan Proposal atau Permohonan Tertulis
Bank tidak akan melayani atau melakukan proses lebih lanjut sampai kredit cair apabila calon debitur hanya menyampaikan permohonan kredit secara lisan.Â
Buatlah sebuah proposal yang representatif secara tertulis ke bank, termasuk didalamnya memuat plafond  kredit yang diajukan, jenis kredit, tenor/tenggang waktu dan negosiasi tingkat suku bunga yang diharapkan.Â
Datanglah ke kantor bank sasaran atau menghubungi petugas kredit bank untuk membicarakan secara lebih konkrit. Biasanya bank juga menyediakan aplikasi kredit yang bisa diisi oleh calon debitur sebagai dasar bagi bank untuk melakukan proses lebih lanjut.Â
Sabarlah Menunggu Proses
Setiap bank memiliki standar proses yang berbeda-beda, namun secara umum proses kredit dilakukan dimulai dengan pengajuan permohonan, wawancara pertama, lalu survey lapangan (on the spot) untuk verifikasi, wawancara kedua dan pemutusan kredit oleh komite kredit setiap bank.Â
Semua proses tersebut membutuhkan waktu. Standar waktu proses dilakukan dalam 14 hari kerja. Jadi calon debitur tidak perlu mendesak pihak bank untuk segera mencairkan kredit sebelum masa proses selesai.Â
Bahkan jika terlalu mendesak, justru pihak bank mencurigai bahwa calon debitur ada maksud lain dalam mengajukan kreditnya. Misalnya bank menduga kebutuhan dana yang sangat cepat karena ada hutang lain yang harus segera dilunasi.Â
Bukalah Rekening Tabungan
Bank sangat senang memberikan kredit bagi calon debitur yang sudah lama dikenalnya. Seperti diketahui, bisnis bank adalah bisnis kepercayaan. Sebelum memberikan kreditnya, bank perlu meyakinkan dirinya bahwa calon debitur mereka bisa dipercaya.
Melalui rekening tabungan yang ada, bank dapat melihat transaksi keuangan usaha calon debitur setiap periode. Selain itu, bank menjadi lebih mudah untuk membantu  mengelola keuangan usaha debitur melalui rekening banknya.Â
Perlu dihindari oleh calon debitur agar tidak mengajukan permohonan kredit ke bank yang tabungan mereka di bank lain lagi. Tetapi ajukanlah kredit ke bank di mana tabungan rekening calon debitur di buka.Â
Tidak etiskan kalau nabungnya di bank lain namun minjam di bank lain lagi?
Selamat mencoba semoga berhasil. Jika sudah cair kreditnya jangan lupa selalu mengangsur tepat waktu. Jagalah kepercayaan bank terhadap Anda.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H