1. Materi: Organisasi kemahasiswaan dan prestasi mahasiswa
Pemateri: Muhaimin Sunjaya Atmaja.
Terdapat 3 organisasi Intrakulikuler yang ada di universitas Brawijaya yaitu, DPKM, EKM, dan MPKM. Pengertian dari mahasiswa sendiri adalah Insan akademik yang bergerak sesuai dengan hati nurani, berwawasan kreatif, semangat meraih mimpi, dan dituntut bertanggung jawab menghasilkan karya. Tanggung jawab mahasiswa adalah sebagai Insan akademisi, cendekiawan, dan pembawa perubahan. Para mahasiswa harus bisa untuk memaksimalkan potensi diri dan terus mengasah soft skill agar pengetahuan yang mereka peroleh berguna dalam memecahkan masalah yang ada kehidupan. Aktivitas yang berada di dalam organisasi kemahasiswaan adalah tahapan dimana mahasiswa menimba ilmu dan pengalaman sekaligus aktualisasi diri untuk dipublikasikan dalam kehidupan yang akan datang.
2. Materi: Kewirausahaan Agrokompleks
Pemateri: Ibu Yanti Dhaniati S. SI
Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan dan membawa visi dalam kehidupan. Sedangkan wirausahawan adalah seseorang yang memiliki ide kreatif dan inovatif yang mampu mengembangkan bisnis untuk mencapai kesuksesan.
Agrokompleks adalah suatu pengembangan yang terkait dengan pertanian, peternakan, dan perikanan. Terdapat 6 langsung dasar untuk menjadi pengusaha
1. ide bisnis
2. perencanaan bisnis
3. riset pasar
4. analisa swot
5. analisa kompetitor
6. Menghitung anggaran
Mindset seorang pengusaha adalah berani untuk mengambil resiko, mempu mendapatkan peluang sekecil apapun, jangan takut untuk gagal.
3. Materi: Peran Civitas Akademik dalam Permasalahan Perundungan Serta Tindakan Seksual di Lingkungan Akademik.
Pemateri: Dr. Dhiah Al Uyun, S.M. M.H
Prinsip penanganan korban dan pelaku tindakan seksual, yaitu untuk korban mendapatkan keadilan, pemulihan, dan restitusi korban. Sedangkan pelaku mendapatkan jaminan tidak berulang, dibuat jera, memberikan hukuman yang setimpal.
4. Materi: Bela negara dan wawasan kebangsaan.
Pemateri: Lettu INF Iskak Sukarman
Bela negara berasal dari dua kata yaitu Bela yang artinya menjaga baik-baik, merawat, memelihara, sedangkan negara artinya adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah san ditaati banyak orang. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk bela negara adalah menanamkan kedisiplinan, tepati waktu, memiliki kemauan yang kuat, serta peduli kepada orang lain.
5. Materi: Toleransi Radikalisme, Anti Narkoba, Terorisme
Pematerinya: Tim Polres Kota Kediri, Ipung Herianto, S.H., M.H
Narkotika dalam perspektif hukum.
* Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 127 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 131 UU RI Nomor 35/2009
Pasal Mengenai Psikotropika
* UU Nomor 5 tahun 1997
* Pasal 62 UU RI Nomor 5Â
Pasal mengenai rehabilitasi
* Pasal 54 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 55 UU RI Nomor 35/2009
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H