Mohon tunggu...
CANDRIKA PUTRI SYAHARANI
CANDRIKA PUTRI SYAHARANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi PKKMB 2023 PSDKU UB Kediri Day-2

22 Agustus 2023   21:06 Diperbarui: 23 Agustus 2023   00:24 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bela negara berasal dari dua kata yaitu Bela yang artinya menjaga baik-baik, merawat, memelihara, sedangkan negara artinya adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah san ditaati banyak orang. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa untuk bela negara adalah menanamkan kedisiplinan, tepati waktu, memiliki kemauan yang kuat, serta peduli kepada orang lain.

5. Materi: Toleransi Radikalisme, Anti Narkoba, Terorisme

Pematerinya: Tim Polres Kota Kediri, Ipung Herianto, S.H., M.H

Narkotika dalam perspektif hukum.
* Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 127 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 131 UU RI Nomor 35/2009

Pasal Mengenai Psikotropika
* UU Nomor 5 tahun 1997
* Pasal 62 UU RI Nomor 5 

Pasal mengenai rehabilitasi
* Pasal 54 UU RI Nomor 35/2009
* Pasal 55 UU RI Nomor 35/2009

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun