Mohon tunggu...
Candrika LinggaBurairoh
Candrika LinggaBurairoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Bangga menjadi bagian Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran HAK Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

19 Desember 2024   11:46 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:46 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tetap menjadi isu penting yang mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan masyarakat sipil. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai  tujuan untuk mengembangkan kondisi yang mendukung pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Selain itu, Komnas HAM berperan dalam meningkatkan perlindungan serta penegakan hak asasi manusia. Fungsi utamanya  mencakup pengkajian dan penelitian, edukasi, pemantauan, mediasi, penyelidikan terhadap pelanggaran berat HAM, serta pengawasan terhadap pelanggaran berat HAM , serta pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi rasial dan etnis.

Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM melaksanakan fungsinya dalam penegakan HAM melalui tiga elemen utama : Pelayanan Pengaduan, Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan, serta Fungsi Mediasi. Beragam kegiatan telah dilakukan, seperti menerima pengaduan, menangani kasus-kasus pelanggaran HAM baik yang bersifat pengaduan kasus, melakukan mediasi serta memantau situasi HAM di Indonesia. Sebagai bagian dari tujuan Komnas HAM dan bentuk akuntabilitas lembaga, khususnya terkait pemantauan, penanganan kasus, dan mediasi.

Data Aduan Tahun 2023 

Berdasarkan laporan Komnas HAM untuk periode Januari hingga Juni 2023, terdapat 2.403 berkas pengaduan yang diterima terkait dugaan pelanggaran HAM dari seluruh Indonesia.  Dari jumlah tersebut, 1.415 kasus dilaporkan oleh masyarakat. Pengaduan ini berbagai jenis pelanggaran, yang tersebar di seluruh provinsi, dengan DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi 

Sebaran Pengaduan

Sebaran pengaduan menunjukkan bahwa pelanggaran HAM terjadi di berbagai wilayah. Beberapa provinsi dengan jumlah pengaduan tinggi meliputi : 

  • DKI Jakarta : 248 aduan 
  • Sumatera Utara : 143 aduan 
  • Jawa Timur : 110 aduan

Selain itu, terdapat juga pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di luar Negeri, seperti Arab Saudi dan Myanmar

Penanganan Kasus

 Komnas HAM melakukan penanganan terhadap pengaduan melalui beberapa mekanisme, termasuk penyelidikan dan pemantauan. Pada semester pertama tahun 2023, Komnas HAM menerbitkan total 464 surat sebagai respons. Terhadap pengaduan yang masuk . Rincian surat  keluar adalah sebagai berikut : 

  • Surat Saran: 336
  • Surat Tanggapan: 79
  • Surat Permintaan Kelengkapan Berkas: 49

Dari total 1.145 kasus yang dilaporkan, penanganannya dibagi menjadi : 

  • Kasus Baru: 582
  • Kasus Lanjutan: 138
  • Pemantauan Kasus: 544 (dari mana 212 adalah kasus baru dan 332 adalah kasus lanjutan)

Klasifikasi Korban 

Dari data tersebut, klasifikasi korban menunjukkan bahwa mayoritas adalah individu ( 613 aduan), diikuti oleh kelompok masyaralat (313 aduan), dan individu perempuan (96 aduan). Ini mencerminkan bahwa pelanggaran HAM sering kali menimpa individu secara langsung. 

Kesimpulan

Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran HAM di Indonesia menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami. Dengan dukungan dari Komnas HAM, proses penanganan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mendorong perbaikan dalam perlindungan hak asasi manusia di tanah air. Data ini juga menyoroti pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap pelanggaran HAM dan kebutuhan untuk meningkatkan mekanisme perlindungan bagi individu dan kelompok rentan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun