Mohon tunggu...
Candra Malau
Candra Malau Mohon Tunggu... -

Manusia Biasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dinamika Falsafah Kenegaraan Indonesia

1 Februari 2019   15:59 Diperbarui: 1 Februari 2019   16:04 908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbedaan gagasan mengenai falsafah kenegaraan di Indonesia,  bukanlah hal yang baru. Sebagai sebuah negara yang usianya mendekati satu abad, Indonesia kerap menghadapi persoalan demikian. Ini merupakan konsekuensi logis, dari  sistem demokrasi yang kita anut. Ragam pemikiran senantiasa hadir dalam ruang publik.  

Pada pra kemerdekaan, berlangsung perdebatan di antara para pendiri bangsa. Tema menonjol  dalam rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), maupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), adalah perihal landasan bernegara. Sebab, hal ini akan membawa implikasi yang luas dalam sistem ketatanegaraan.

Golongan yang sering beda gagasan, adalah golongan kebangsaan (nasionalis) dan golongan agamis. Golongan pertama menghendaki,  sistem bernegara kita adalah sekular -- demokratis. Dalam hal ini, urusan negara terpisah dari urusan agama dan kepercayaan. Sementara itu, golongan kedua yang merupakan tokoh -- tokoh Islam mengajukan gagasan, konsep syariat Islam dimasukkan sebagai landasan bernegara.

Dalam Piagam Jakarta, sebuah deklarasi awal kebulatan tekad mewujudkan kemerdekaan Indonesia, termaktub konsep bernegara yang mengakomodir diberlakukannya syariat Islam. Fakta ini terlihat pada kalimat yang berbunyi : "....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada ; ke - Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi    pemeluk -- pemeluknya"

Dalam rumusan sila -- sila Pancasila , kata -- kata terkait Syariat Islam itu awalnya dimasukkan. Akan tetapi, melalui pembahasan yang cukup mendalam selanjutnya, ketentuan tersebut disepakati untuk tidak dibuat. Hal itu pada dasarnya dilandasi satu hal penting, yaitu persatuan nasional mempertahankan kemerdekaan lah yang terutama lebih didahulukan.  

Di era orde baru, gagasan mengenai penegakan syariah Islam ini kurang bergaung. Hal ini kemungkinan diakibatkan gaya kepemimpinan rezim pada masa itu, yang kurang memberi ruang  diskursus  mengenai konsep bernegara. Di era ini, Rezim mengupayakan penerapan asas tunggal Pancasila untuk semua golongan, dengan tafsir tunggal dari pemerintah.

Tuntutan penegakan Syariah Islam di Indonesia kembali menggaung, pasca runtuhnya orde baru .             Semakin keras disuarakan dalam dua tahun terakhir ini . Teranyar, Ketua Umum FPI Habib Rizieq dalam pernyataan sikapnya mendukung Pasangan Calon (Paslon) Presiden RI dan Wakil Presiden RI tahun 2018, Prabowo -- Sandi, menyematkan isu penegakan syariat Islam, untuk diterapkan di Indonesia.

Elite FPI itu menghendaki NKRI Bersyariah. Menurutnya, NKRI Bersyariah adalah NKRI yang menjadikan pribumi sebagai tuan di negeri sendiri. NKRI Bersyariah anti korupsi, anti judi dan narkoba, anti pornografi, anti prostitusi, anti LGBT, anti fitnah, anti kebohongan, anti kezaliman.

Konsepsi bernegara seperti itu, secara kontekstual merupakan cita -- cita yang ingin digapai oleh semua bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Bukankah semua negara di dunia ini anti terhadap kezaliman, korupsi, fitnah, maupun bentuk -- bentuk perilaku yang menyimpang dari norma -- norma yang berlaku? Tetapi, ide ini tidak serta merta bisa diterapkan,  tanpa melalui kajian -- kajian yang mendalam.

Konsultan politik Denny J.A berpendapat, gagasan ini perlu diuji ke dalam dua tahap.  Tahap pertama, apa yang dimaksudnya dengan NKRI Bersyariah itu,  sangat perlu diturunkan dan  diterjemahkan dalam index yang terukur. Sehingga konsep NKRI Bersyariah itu tak hanya menjadi list harapan harus itu dan harus ini, bukan itu dan bukan ini.

Tahap Kedua, setelah menjadi index yang terukur, indeks itu diuji dengan melihat dunia berdasarkan data. Dari semua negara yang ada di dunia, negara mana yang bisa dijadikan referensi yang paling tinggi skor indeks Negara Bersyariah. Demikian ditulisnya dalam serial berjudul : "NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi", merespon gagasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun