Mohon tunggu...
Candra Indaryani
Candra Indaryani Mohon Tunggu... Guru - Guru PAUD

Hobi ku baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Tenaga Kependidikan

30 Juni 2024   20:13 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:32 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN

 oleh Candra Indaryani

Devinisi dari Tenaga kependidikan adalah individu yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan namun tidak terlibat langsung dalam proses belajar mengajar. Mereka mendukung fungsi-fungsi administratif, teknis, dan operasional di institusi pendidikan, seperti sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya. Peran mereka sangat penting untuk kelancaran operasi dan manajemen lembaga pendidikan, memungkinkan tenaga pendidik (guru atau dosen) untuk fokus pada tugas utama mereka dalam mengajar dan membimbing siswa.

Disini ada beberapa Jenis -- jenis tenaga kependidikan diantaranya : Staf Administrasi, Pustakawan, Teknisi Laboratorium,  Staf IT (Teknologi Informasi), Petugas Kebersihan, dan Keamanan,  Pengelola Asrama,  Petugas Kesehatan Sekolah, Konselor Sekolah dan Koordinator Kegiatan Ekstrakurikuler

Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan merupakan proses yang diatur oleh kebijakan dan peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa setiap institusi pendidikan memiliki tenaga kependidikan yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan. Proses ipengangkatan ni biasanya melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut : Perencanaan Kebutuhan, Rekrutmen, Seleksi dan Pengangkatan. Setelah pengangkatan  dilakukan Penempatan Tenaga Kependidikan diantaranya : Orientasi dan Pelatihan, Penempatan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja dan Mutasi dan Promosi.

Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan adalah proses berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme tenaga kependidikan dalam mendukung operasional dan manajemen institusi pendidikan. Berikut adalah penjelasan mengenai pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan:

Pembinaan Tenaga Kependidikan

Orientasi:

Pelatihan dan Workshop:

Pendampingan dan Supervisi:

Pembinaan Disiplin dan Etika Kerja:

Pengembangan Tenaga Kependidikan

1. Pengembangan Karir

2. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan

3. Program Penghargaan dan Insentif

4. Evaluasi dan Umpan Balik

5. Rotasi dan Mutasi

 

Pemberhentian tenaga kependidikan adalah proses resmi yang dilakukan oleh institusi pendidikan untuk menghentikan hubungan kerja dengan tenaga kependidikan. Proses ini diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal institusi untuk memastikan bahwa prosedur yang adil dan transparan diikuti. Berikut adalah penjelasan mengenai pemberhentian tenaga kependidikan:

Alasan Pemberhentian Tenaga Kependidikan diantaranya : Permintaan Sendiri, Pensiun, Kontrak Berakhir, Kinerja Tidak Memuaskan, Pelanggaran Disiplin dan Redundansi atau Restrukturisasi.

Prosedur Pemberhentian Tenaga Kependidikan diantaranya : Pemberitahuan Awal, Evaluasi dan Konsultasi, Keputusan Resmi, Penyelesaian Administratif dan Dukungan Transisi.

Struktur organisasi adalah kerangka yang menentukan bagaimana tugas, wewenang, dan tanggung jawab didistribusikan, dikelola, dan dikoordinasikan dalam suatu organisasi. Struktur ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan efisien dan efektif.

Referensi

Richard L. Daft (2018). Organization Theory and Design.

Gareth R. Jones (2013). Organizational Theory, Design, and Change.

Stephen P. Robbins, Mary Coulter (2017). Management.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun