MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN
 oleh Candra Indaryani
Devinisi dari Tenaga kependidikan adalah individu yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan namun tidak terlibat langsung dalam proses belajar mengajar. Mereka mendukung fungsi-fungsi administratif, teknis, dan operasional di institusi pendidikan, seperti sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya. Peran mereka sangat penting untuk kelancaran operasi dan manajemen lembaga pendidikan, memungkinkan tenaga pendidik (guru atau dosen) untuk fokus pada tugas utama mereka dalam mengajar dan membimbing siswa.
Disini ada beberapa Jenis -- jenis tenaga kependidikan diantaranya : Staf Administrasi, Pustakawan, Teknisi Laboratorium, Â Staf IT (Teknologi Informasi), Petugas Kebersihan, dan Keamanan, Â Pengelola Asrama, Â Petugas Kesehatan Sekolah, Konselor Sekolah dan Koordinator Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan merupakan proses yang diatur oleh kebijakan dan peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa setiap institusi pendidikan memiliki tenaga kependidikan yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan. Proses ipengangkatan ni biasanya melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut : Perencanaan Kebutuhan, Rekrutmen, Seleksi dan Pengangkatan. Setelah pengangkatan  dilakukan Penempatan Tenaga Kependidikan diantaranya : Orientasi dan Pelatihan, Penempatan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja dan Mutasi dan Promosi.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan adalah proses berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme tenaga kependidikan dalam mendukung operasional dan manajemen institusi pendidikan. Berikut adalah penjelasan mengenai pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan:
Pembinaan Tenaga Kependidikan
Orientasi:
Pelatihan dan Workshop:
Pendampingan dan Supervisi:
Pembinaan Disiplin dan Etika Kerja:
Pengembangan Tenaga Kependidikan
1. Pengembangan Karir
2. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan
3. Program Penghargaan dan Insentif
4. Evaluasi dan Umpan Balik
5. Rotasi dan Mutasi
Â
Pemberhentian tenaga kependidikan adalah proses resmi yang dilakukan oleh institusi pendidikan untuk menghentikan hubungan kerja dengan tenaga kependidikan. Proses ini diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal institusi untuk memastikan bahwa prosedur yang adil dan transparan diikuti. Berikut adalah penjelasan mengenai pemberhentian tenaga kependidikan:
Alasan Pemberhentian Tenaga Kependidikan diantaranya : Permintaan Sendiri, Pensiun, Kontrak Berakhir, Kinerja Tidak Memuaskan, Pelanggaran Disiplin dan Redundansi atau Restrukturisasi.
Prosedur Pemberhentian Tenaga Kependidikan diantaranya : Pemberitahuan Awal, Evaluasi dan Konsultasi, Keputusan Resmi, Penyelesaian Administratif dan Dukungan Transisi.
Struktur organisasi adalah kerangka yang menentukan bagaimana tugas, wewenang, dan tanggung jawab didistribusikan, dikelola, dan dikoordinasikan dalam suatu organisasi. Struktur ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan efisien dan efektif.
Referensi
Richard L. Daft (2018). Organization Theory and Design.
Gareth R. Jones (2013). Organizational Theory, Design, and Change.
Stephen P. Robbins, Mary Coulter (2017). Management.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H