Bedanya paling cuma therewith, thereto, ma therein yang berarti PADA  ... NYA/ PADA  ITU klo memang kata there... didahului kata benda yang dimaksud misalkan lampiran.  Majalahnya klo teksnya itu bahasa kita dan kudu diterjemahin ke bahasa sono.
Kuncinya ada di kolokasi atau kata sandingnya. Inilah yang kadang bikin orang Indonesia rada bingung karena untuk kata sanding, kita cenderung luwes, misal untuk kata sanding "dibagikan", mo dibagikan kepada kek dibagikan untuk kek, selama artinya sama kita mah bebas. Bahasa sono lebih ribet. Sesuai dengan aturan dalam kamus koloksi.Â
Karena sadingan dari party atau pihak itu "to", maka untuk menyampaikan kata-kata para pihak dari perjanjian ini, kita bisa pake kata the parties hereto.Â
Oh iya sebelum lupa, klo kita emang mantepnya pakek kata petugas ya pakek petugas, klo mantepnya anggota, maka pakelah anggota. JANGANÂ dobel kek contoh di atas.
 herein biasanya diduluin kata contained (terkandung), set forth (diatur), atau incorporated (terlampir), seperti pada contoh berikut.
The NBA will consider any information provided during the meeting before finalizing its decision; provided, however, that nothing contained herein will require the NBA to alter its disciplinary decision or affect any rights the player has under Article XXXI to appeal that decision.
NBA akan mempertimbangkan informasi apa pun yang diberikan sebelum keputusan akhir ditetapkan. Kecuali ditetapkan sebaliknya, tidak ada hal apa pun dalam perjanjian ini yang dapat membuat NBA mengubah keputusan penegakkan disiplin atau mempengaruhi hak  apa pun yang dimiliki pemain berdasarkan Pasal XXXI untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam kalimat di atas, ada frasa yang kerap muncul dalam berbagai perjanjian yaitu provided, however yang (juga) berarti kecuali dinyatakan sebaliknya (koreksi klo salah).
Hal menarik lain yang sering mengecoh saya adalah penggunaan "should" di awal kalimat. "Should"Â yang selama ini kita tahu berarti seharusnya ternyata bisa berarti apabila, jika atau dalam hal.
Should the League and/or Team physician and the second opinion physician disagree as to the appropriate course of treatment, the dispute shall be resolved by the Independent Physician pursuant to Sections 9.3(i)(d), (e) and (f). Â The Player shall be in breach of this CBA if he fails promptly to submit to treatment recommended hereunder by the League or Team physician or, if applicable, the Independent Physician.
Apabila dokter Liga dan/atau Tim dan dokter pemberi opini kedua berbeda pendapat mengenai prosedur perawatan yang layak, perbedaan pendapat akan diselesaikan Dokter Independen sebagaimana diatur dalam Bagian 9.3(i)(d), (e) dan (f).  Pemain dianggap melanggar KKB apabila  Pemain lalai menjalankan dengan segera perawatan yang dianjurkan, berdasarkan kesepakatan ini, oleh Liga, Tim dokter, dan, jika ada, Dokter Independen.