Mohon tunggu...
Camelia Marcella
Camelia Marcella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo saya menyukai topik tentang hukum, dan apapun yang berhubungan dengan kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas dalam Ranah Pekerjaan

26 Agustus 2022   19:10 Diperbarui: 26 Agustus 2022   19:22 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan 

Pada bencana pandemi Covid-19 sejumlah lapangan pekerjaan mengalami perubahan, sulitnya mencari pekerjaan pada masa pandemi membuat daya saing untuk mendapatkannya semakin menjadi ketat, tak terkecuali para penyandang disabilitas yang turut serta dalam persaingan, 

Namun tak jarang pula kita menemui adanya diskriminasi pada penyandang disabilitas yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan saat mereka hendak melamar pekerjaan, sikap intoleran yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut membuat para penyandang disabilitas kecewa. 

Sehingga membuat mereka melakukan aksi protes yang akhirnya berujung pada meja hukum atau berakhir meninggalkan jejak yang jelek pada instansi atau perusahaan tersebut.

Karena keanekaragaman inilah pada dasarnya tidak boleh ada pembedaan perlakuan atas manusia satu dengan yang lainnya, dengan itu juga kondisi fisik.

Keberadaan penyandang disabilitas di dunia pekerjaan adalah paksaan dan tidak semata karena aksi kemanusiaan ataupun kesosialan. 

Maka dari itu maksud dari artikel ini membahas permasalahan dari intoleransi yang masih dilakukan oleh segelintir orang, selain membahas namun artikel ini juga akan memberikan pencegahan dan penanggulangan intoleransi yang terjadi pada penyandang disabilitas yang terjad dalam dunia pekerjaan.

Pembahasan

Di era globalisasi sekarang ini kita dipaksakan untuk memiliki kemampuan yang berkualitas melalui sumber daya manusianya, disertai pandemi Covid-19 ini yang mempersempit peluang pekerjaan, hal ini pun juga turut dirasakan oleh penyandang disabilitas.

Selain sulitnya mencari pekerjaan, hal yang membuat ini terjadi juga akibat dari adanya diskriminasi, diskriminasi masih marak terjadi di indonesia, diskriminasi dapat terjadi pada siapapun, diskriminasi terjadi karena mereka tidak memahami dan menerima perbedaan.

Di indonesia para penyandang disabilitas belum sepenuhnya terfasilitasi pada dunia pekerjaan, hal ini karena masih adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas pada saat penerimaan karyawan baru, Padahal mendapatkan pekerjaan adalah hak yang juga dimiliki oleh penyandang disabilitas, yang mana tercantum pada UU Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak pekerjaaan penyandang disabilitas yakni, setiap penyandang disabilitas mendapatkan hak pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun