Latar Belakang:
Laut china Selatan menjadi salah satu perairan yang memicu kontroversi antar 6 negara, yaitu Republik rakyat China, Republik China (Taiwan), Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, Filiphina, dan Indonesia. Dimana laut china Selatan menggugus 2 kepulauan besar yaitu kepualauan spartly dan paracel, dan laut natuna. Sehingga memicu konflik dengan negara-negara tetangga yang terambil setengah wilayah perairan dengan negara china. (Harini, 2012)
Konflik antar negara yang saling mengklaim atas kepemilikan domain ini bermula ketika tahun 1970 di dasawarsa, berlanjut sampai tahun 1980, 1990,2010 hingga tahun 2024 ini. Kontroversi bermula ketika China mengeluarkan peta baru dengan klaim nine dash line (9 garis putus-putus). Hal ini telah melanggar hukum laut internasional (UNCLOS 1982) karna telah mengklaim historis penemuan peta dari nenek moyangnya tersebut. (Imam Santoso, 2022)
Ancaman konkret keaulatan di LCS tidak dapat ditangani oleh pihak RI sendiri, sebagai negara non blok, RI tidak dapat membentuk afiliasi militer, tetapi dengan cara mencari kawan dari negara lain guna menyelesaikan masalah Bersama, Indonesia diwajibkan untuk menggandeng Republik Indonesia. Melalui diplomasi multilateral, Indonesia mampu mempererat solidaritas ASEAN dengan negara lainnya. Maka akan mudah dalam menyelesaikan konflik Bersama. (Massie, 2020)
Â
Isi:
-Sumber Konflik
1. Klaim terhadap LTS:Klaim historis penemuan wilayah itu.
China mengklaim peta buatannya dengan nine dash line atau 9 garis putus-putus pada tahun 1947, termasuk kepulauan spartly dan paracel. Dijelaskan bahwa peta ini didapatkan dari nenek moyang nya, yang dimulai dari dinasi han hingga dinasi ming dan dinasi qing pada abad ke 13 masehi. Sehingga klaim tersebut di jadikan bukti atas klaimnya dalam kepemilikan wilayah laut china Selatan ini. (Qurrota'Ayun, 2021)
2. Pertentangan Hukum Laut Internaional UNCLOS 1982
Menurut undang-undang nomor 17 tahun 1985, bahwa Indonesia sudah di ratifikasi terkait hukum laut atau UNCLOS dalam konvensi PBB. Sehingga konvensi PBB ini sudah berlaku di wilayah perairan Indonesia dan juga di perairan negara yang sudah meratifikasi dengan UU nasionalnya. Konvensi juga sudah diakui secara yuridis sebagai negara kepulauan, Hingga memiliki zona ekonomi eksklusif 200 mil laut dan lebar territorial 12 mil. Dan tidak ada satupun perairan internasional. (L.Toruan, 2024)
Klaim tiongkok sama sekali tidak sesuai dengan hukum UNCLOS, Tiongkok juga tidak mengakui ZEE Indonesia, padahal sudah jelas Indonesia telah mengklaim sejak tahun 1983 menurut UU nomor 5 tahun 1983. Dan tidak ada kontroversi klaim wilayah perairan saat itu, terutama tiongkok. Dengan arti tiongkok menyetujui akan klaim wilayah ZEE Indonesia. Permasalahan-permasalahan dalam hukum laut kerap terjadi sehingga memicu kontroversi antar negara. Oleh karna itu diharapkan semua negara menaati peraturan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan hukum laut internasional (UNCLOS 1982).