Mohon tunggu...
Calvin Agustino Gari
Calvin Agustino Gari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka berita kriminal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Pemerkosaan di Indonesia

1 Maret 2024   14:34 Diperbarui: 1 Maret 2024   14:41 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui kasus pemerkosaan di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.di tahun 2024 tercatat ada sekitar 3.290 kasus pemerkosaan di antaranya 722 korban laki-laki dan 2.880 kasus korban perempuan.

Seperti yang kita ketahui,

Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai ancaman berupa sanksi

seperti penerapan pidana tertentu. Tindak Pidana Pemerkosaan dalam KUHP termasuk dalam kategori

kesusilaan. Kejahatan terhadap perkosaan bisa dilihat dalam Buku II KUHP. Berkaitan dengan hal tersebut,

kajian ini menyoroti dua isu: (1) perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan menurut

perspektif hukum perempuan dan (2) sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap

perempuan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dikarenakan terdapatnya norma yang kosong.

Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pemerkosaan dapat dikorelasikan dalam Pasal 285

KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) serta Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun

2004 Pasal 46 tentang Kekerasan Seksual dalam rumah tangga. Aturan tersebut hanya mengatur tentang sanksi

bagi pelaku tindakan pemerkosaan terhadap perempuan. Sanksi bagi pelaku pemerkosaan terhadap

perempuan diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Ayat (2) yang juga dapat dilihat dalam Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 46 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara

atau denda yang sama.

Kesimpulannya,walupun terdapat Undang-undang untuk mencegah akan terjadinya kasus pemerkosaan.Akan tetapi masih saja ada oknum yang tidak mematuhi hukum dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.maka dari itu pemerintah tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan untuk terus berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah khususnya pada malam hari.

Nama : Calvin Agustino Gari

Prodi : Teknik Informatika

Semester : 3

Matkul : Kewarganegaraan

Universitas: Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia - Sei Batanghari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun