Seperti yang kita ketahui kasus pemerkosaan di Indonesia masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.di tahun 2024 tercatat ada sekitar 3.290 kasus pemerkosaan di antaranya 722 korban laki-laki dan 2.880 kasus korban perempuan.
Seperti yang kita ketahui,
Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum yang disertai ancaman berupa sanksi
seperti penerapan pidana tertentu. Tindak Pidana Pemerkosaan dalam KUHP termasuk dalam kategori
kesusilaan. Kejahatan terhadap perkosaan bisa dilihat dalam Buku II KUHP. Berkaitan dengan hal tersebut,
kajian ini menyoroti dua isu: (1) perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan menurut
perspektif hukum perempuan dan (2) sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap
perempuan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dikarenakan terdapatnya norma yang kosong.
Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pemerkosaan dapat dikorelasikan dalam Pasal 285
KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) serta Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23 Tahun
2004 Pasal 46 tentang Kekerasan Seksual dalam rumah tangga. Aturan tersebut hanya mengatur tentang sanksi