Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berjalannya pernikahan tidak selamanya sesuai dengan yang diinginkan, sehingga terjadi perceraian. Dalam perceraian, perempuan memiliki masa "iddah".
Definisi Iddah
Iddah merupakan masa tunggu seorang perempuan setelah ditinggal mati atau diceraikan oleh sang suami. Sedangkan, dalam kitab Mugnil Muhtaj dari Syarbini Khatib mengatakan bahwa iddah merupakan masa menununggu bagi seorang perempuan supaya mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas menginggalnya suami.
Sfat hukum dari iddah ini, yaitu wajib. Sesuai dengan dasar hukum yang ada di dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 234, yakni:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Juga terdapat di Q.S. Al-Ahzab Ayat 49, yakni:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Larangan Saat Menjalankan Masa Iddah
Dalam syariat islam telah ditentukan tiga larangan yang wajib dipatuhi saat menjalankan masa iddah ini, yaitu:
1. Dilarang menikah dengan laki-laki lain
Jika seorang perempuan memasuki masa iddah karena perceraian atau kematian suaminya, haram baginya menikah dengan laki-laki lain. Jika ia menikah maka pernikahannya dianggap tidak sah.
2. Dilarang ke luar rumah kecuali dengan alasan yang penting
Pada masa iddah ini, seorang perempuan boleh ke luar rumah hanya untuk keperluan yang genting saja. Di luar dari hal tersebut, ia diarang untuk meninggalkan rumahnya.
3. Wajib menahan diri
Hal ini diperuntukkan untuk seorang perempuan yang ditinggal sebab kematian suaminya. Pada masa ini, ia wajib menghan diri untuk menggunakan perhiasan, parfum, pakaian bermotif, dan sebagainya.
Sebab Iddah
Sebab menjalankannya iddah ini memiliki dua macam, yaitu:
1. Iddah sebab perceraian
Dalam hal ini memiliki dua kategori. Pertama, seorang perempuan yang bercerai dan belum disetubuhi. Maka, ia tijdvak diwajibkan untuk menjalani masa iddah. Tertulis dalam surah Al-Ahzab Ayat 49:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
Kedua, seorang perempuan yang bercerai dan sudah disetubuhi. Jika seorang perempuan ini dalam keadaan hamil, maka masa iddah nya sampai ia melahirkan. Hal ini terdapat di dalam surah At-Talaq Ayat 65:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Artinya: Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
Lalu, seorang perempuan yang tidak dalam keadaan hamil. Masa iddah nya sampai ia tiga kali menstruasi. Hal ini tertuang dalam surah Al-Baqarah Ayat 228:
الْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ
Artinya: Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qur' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
2. Iddah sebab kematian
Dalam hal ini memiliki dua kategori. Pertama, seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil. Masa iddah nya adalah empati bulan sepuluh hari. Dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah Ayat 234:
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Artinya: Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kedua, seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Masa iddah nya adalah sampai ia melahirkan. Dijelaskan dalam Al-Quran surah At-Talaq Ayat 4:
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
Akibat Dijalankannya Iddah
Adanya akibat yang akan didapat saat menjalani masa iddah ini, seperti:
1. Iddah dan kehamilan
Hal ini untuk mengetahui adanya kekosongan rahim seorang perempuan dari kehamilan.
2. Iddah sebagai masa berkabung
Bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib melakukan masa iddah sesuai dengan yang ditetapkan, yaitu empat bulan sepuluh hari.
3. Iddah memberikan waktu bagi para pihak untuk kembali rujuk
Pada saat ini dapat digunakan untuk berpikir secara jernih akan plus dan minus dari perceraian tersebut.
4. Iddah sebagai ta'abbudi kepada Allah
Dalam iddah ini memiliki berbagai macam tenggat waktu yang berbeda. Hal ini menunjukkan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H