Mohon tunggu...
Calista Azarine
Calista Azarine Mohon Tunggu... Mahasiswa - An Undergraduate Student of Law in UPN Veteran Jakarta

I love to read a book. I could spend my entire life just to read plenty of books.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Iddah Itu Apa Sih?

10 Mei 2024   23:16 Diperbarui: 10 Mei 2024   23:19 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Masa iddah nya adalah sampai ia melahirkan. Dijelaskan dalam Al-Quran surah At-Talaq Ayat 4:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Artinya: Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Akibat Dijalankannya Iddah
Adanya akibat yang akan didapat saat menjalani masa iddah ini, seperti:
1. Iddah dan kehamilan
Hal ini untuk mengetahui adanya kekosongan rahim seorang perempuan dari kehamilan.
2. Iddah sebagai masa berkabung
Bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib melakukan masa iddah sesuai dengan yang ditetapkan, yaitu empat bulan sepuluh hari.
3. Iddah memberikan waktu bagi para pihak untuk kembali rujuk
Pada saat ini dapat digunakan untuk berpikir secara jernih akan plus dan minus dari perceraian tersebut.
4. Iddah sebagai ta'abbudi kepada Allah
Dalam iddah ini memiliki berbagai macam tenggat waktu yang berbeda. Hal ini menunjukkan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Allah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun