NPA menjadikan warga dan kewarganegaraan, dan demokrasi merupakan inti dari paradigma ini. Berbeda dengan rasionalitas ekonomi NPM yang memandang warga negara sebagai "pelanggan" dan pegawai negeri dipandang sebagai manajer publik.Â
Rasionalitas paradigma NPA lebih kontinjen dan pragmatis, melampaui rasionalitas formal yang dikemukakan "manusia administratif" Herbert Simon (1997). Warga negara dipandang cukup mampu terlibat dalam penyelesaian masalah secara  deliberatif yang memungkinkan mereka mengembangkan semangat publik
Peran Lembaga Pemerintah dan aktor
Dalam Paradigma baru ini, lembaga-lembaga pemerintah dapat menjadi penyelenggara, katalis, dan kolaborator---kadangkala mengarahkan, kadang juga mendayung, bermitra, dan bahkan acapkali tidak ikut campur.Â
Paradigma yang muncul ini, kontribusi administrasi publik terhadap proses demokrasi juga berbeda. Manajer publik didesak untuk "mengarahkan" (steer), bukan "mendayung" (row). Mereka mengarahkan via penentuan tujuan, mengkatalisasi pelayanan, atau bagaimana pelayanan tersebut harus dilakukan.Â
Para manajer publik memilih "alat" tertentu atau kombinasi alat tersebut (misalnya pasar, peraturan, pajak, subsidi, asuransi, dan lain-lain) untuk mencapai tujuan.Â
Manajer publik diberdayakan dan dibebaskan dari pembatasan sehingga mereka menjadi "wirausaha" dan "mengelola' untuk mencapai hasil. NPM mencoba menyelaraskan kembali hubungan antara pengelola pelayanan publik dan atasan politiknya dengan membuat hubungan paralel antara keduanya.
Di bawah NPM, manajer publik mempunyai motivasi berbasis insentif seperti pembayaran atas kinerja, dan target kinerja yang jelas sering kali ditetapkan, yang dinilai dengan menggunakan evaluasi kinerja.Â
Selain itu, manajer dalam paradigma NPM mungkin mempunyai keleluasaan dan kebebasan yang lebih besar mengenai cara mereka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Â
Pendekatan NPM ini kontras dengan model TPA, yang mana pengambilan keputusan institusional, pembuatan kebijakan dan penyampaian layanan publik dipandu oleh peraturan, perundang-undangan dan prosedur administratif.
Penciptaan nilai-nilai