Mohon tunggu...
Cak Pujiono
Cak Pujiono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

7 Alasan (Tak Terbantahkan) Mengapa Pemaksaan AHWA Dalam Muktamar NU 33 Wajib Ditolak!  

29 Juli 2015   07:40 Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:37 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

 

  1. Cacat Substansi Penerapan AHWA

AHWA disebutkan akan diterapkan agar Muktamar NU tidak seperti Pilkada. Menyamakan pemilihan pengurus NU yang sekarang ini berjalan dengan pilkada tidaklah tepat, karena pilkada adalah mekanisme pemilihan melalui one man one vote oleh warga pemilik hak pilih, sementara mekanisme pemilihan sesuai AD/ART NU adalah melalui mekanisme perwakilan PCNU/PWNU. AHWA juga dipaksakan dengan alasan menghindari money politics. Anehnya, AHWA ini hanya akan diterapkan untuk pemilihan syuriyyah. Artinya, atau mafhum mukholafah-nya, apakah untuk pemilihan tanfidziyyah tetap ditoleransi pola Pilkada dan dilakukan praktek money politics? Atau memang niat dan tujuannya begitu?

Apalagi, model AHWA itu justeru mendeligitimasi posisi kepemimpinan syuriyyah di bawah posisi tanfidziyyah yang legitimasinya lebih tinggi karena dipilih Muktamirin melalui sistem perwakilan PWNU/PCNU. Mekanisme AHWA ini tentunya juga mengurangi hak/kewenangan peserta Muktamar yakni PWNU dan PCNU untuk memilih pemimpin NU.

 

  1. Cacat Legitimasi Penerapan AHWA

Sebagian besar PWNU, PCNU dan para tokoh/ulama NU, menolak AHWA, sebagaimana terlihat dalam pernyataan media maupun forum-forum yang membahas hal itu (termasuk Munas dan Konbes NU 2014, Pra Muktamar di tiga tempat Lombok, Makassar dan Medan). Kalau ditolak, penerapan AHWA tidak memiliki legitimasi. Sebanyak 27 PWNU sudah membuat dan mengirimkan surat tertulis penolakan AHWA terhadap PBNU.

 

  1. Cacat Mekanisme (Pencalonan Anggota) AHWA

Belakangan muncul secara aneh dan ajaib, 39 nama calon anggota AHWA. AHWA yang awalnya disebut untuk menghindari kompetisi kiai/ulama malah memunculkan kompetisi itu sendiri. Karena oleh elit PBNU yang dimotori Y, dipertandingkanlah nama-nama yang disebut akan menjadi anggota AHWA dengan parameter yang subyektif, dengan (liciknya) memasukkan nama tertentu dan menghilangkan nama yang lain. Belakangan sejumlah tokoh yang disebut merasa tidak tahu menahu dan menolak dicalonkan. Jangankan dicalonkan sebagai anggota AHWA, terhadap AHWA-nya sendiri mempertanyakan dan menolak. Anehnya, pemumculan 39 nama itu berdasarkan rapat gabungan syuriyyah dan mustasyar (pertama dalam sejarah ada rapat gabungan sejenis ini, sebagaiana ada Munas tanpa Konbes) yang diikuti kurang dari sepertiga pengurus syuriyyah dan mustasyar PBNU. Jadi legitimasinya sangat diragukan.

Saat ini beredar surat panitia Mukatmar/PBNU yang menginstruksikan agar PWNU/PCNU menentukan 9 nama yang dikehendaki PBNU dan nantinya peserta Muktamar akan dipaksa untuk menyerahkannya pada saat registrasi. Kalau tidak mau, maka status kepesertaan tidak akan diterima pada saat pendaftaran. Kalau ini terjadi, maka benar-benar bentuk kedzaliman yang nyata. Ini mengindikasikan AHWA akan dipaksakan dengan segala cara dan penuh nafsu.

           

Ketujuh poin tersebut adalah benar terjadi dan begitulah rekayasanya untuk menjadi kewaspadaan kita, bahwa ada segelintir ‘ahli akal-akalan’ yang sedang memainkan kepentingannya dengan mengatasnamakan AHWA. Jadi AHWA hanyalah merupakan alat kepentingan ‘oknum berwatak jahat’ yang akan mengangkangi dan mengendalikan NU untuk tujuan tertentu, termasuk membelokkan NU dari aqidah Islam Ahlussunah Waljamaah yang genuine sebagaimana dirumuskan para muassis NU.

Allahummahdihim.., fainnahum yadzlimuun…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun