Mohon tunggu...
Lukman Santoso Az
Lukman Santoso Az Mohon Tunggu... Lecturer Law -

Pengajar Hukum; Pembina FPM IAIN Ponorogo: Anggota SPN. Lahir di Sekincau pada 20 Mei 1985. Pernah nyanti ‘literasi’ di PPM Hasyim Asy’ari Yogyakarta di bawah asuhan KH. Zainal Arifin Thoha (alm). Resensi buku, essay dan artikelnya pernah di muat di Media Indonesia, Lampung Post, Riau Post, Bangka Pos, Pikiran Rakyat, Solo Pos, Surabaya Post, Harian Surya, Bali Post, Investor Daily, Koran Kontan, Jurnal Nasional, Republika, Kompas, Kedaulatan Rakyat, Harian Bernas, Koran Tempo, Majalah Gatra, NU Online, Kabar Bangsa, Harakatuna, JalanDamai, dll. Beberapa buku telah ditulis, diantaranya; Jagalah Lisanmu (PIM, 2008); Kebangkitan Indonesia (Iboekoe, 2008); Hukum Perjanjian; Teori dan Praktik (Cakrawala, 2011), Hukum Hak dan Kewajiban Nasabah (Pustaka Yustisia, 2012), Pintar Berperkara Hukum (Ekspresi, 2014), Syahrir; Pemikiran dan Kiprahnya (Palapa, 2014), Separatisme Islam di Indonesia (Diva Press, 2014), Para Martir Revolusi Dunia (Palapa, 2014), Hukum Pemerintahan Daerah (Pustaka pelajar, 2015), Pengantar Ilmu Hukum (Setara Press, 2016), Hukum Kontrak dan Bisnis (Setara Press, 2016), Negara Hukum dan Demokrasi (IAINPo Press, 2017), Dinamika Hukum Kontrak Di Indonesia (TrussMedia, 2017), Resolusi Menulis (Antologi, 2017), Merawat Nusantara (Antologi, 2017), Serta buku antologi, sosial dan hukum yang akan segera terbit. Untuk sharing dan korespondensi, penulis dapat di hubungi melalui email: cak_luk2005@yahoo.co.id, facebook (elsanaz_05@yahoo.co.id), Akun Twitter @CakLukmanAz. HP. 085643210185

Selanjutnya

Tutup

Politik

Paradoks Pilkada Serentak

1 Oktober 2015   19:46 Diperbarui: 1 Oktober 2015   19:46 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Lukman Santoso Az*

Menarik mencermati panggung politik Indonesia beberapa hari ini, khususnya seputar ‘gonjang ganjing’ menjelang pilkada serentak. Gonjang ganjing ini juga dibarengi dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi, naiknya berbagai komoditas kebutuhan pokok, dan melemahnya nilai tukar rupiah. Ada silang sengkarut antara persepsi ekonomi, tingkat inflasi, tingkat daya beli masyarakat, dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan politik rezim Jokowi-JK. Kondisi demikian setidaknya menggambarkan Indonesia yang sedang paradoks. Indonesia yang sedang komplikasi, ditengah mimpi untuk menyelenggarakan pilkada serentak sepanjang sejarah pada 9 Desember 2015 mendatang. Sebuah momentum yang pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia.

Gagasan pilkada serentak sebagai wujud dari proses legislasi telah diamini bersama sebagai solusi dari problem demokratisasi di daerah. Saat ini tahapan pilkada serentak 2015 telah memasuki masa perpanjangan pendaftaran bakal calon di daerah-daerah yang hanya memiliki bakal calon tunggal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 838 pasangan calon di 269 daerah, dengan 155 diantaranya pasangan petahana (incumbent). Partai Politik yang belum mengajukan bakal calon diharapkan memanfaatkan kebijakan ini dengan mengajukan pasangan calon demi terpenuhinya hak politik warga di daerah-daerah itu. Jumlah pasangan calon yang mendaftar dalam pilkada serentak 2015 saat ini, cenderung menurun drastis dibanding pemilukada 2010. Pada 2010 dari 244 daerah terdapat 1.083 pasangan bakal calon, turun selisih angka 4,44 persen di tiap daerahnya.

Meski KPU melalui Peraturan KPU (PKPU 12/2015) mengatur antara lain tentang solusi apabila calon kepala daerah cuma ada satu pasang atau calon tunggal. Ternyata regulasi tersebut malah berpotensi menimbulkan berbagai pro-kontra sekaligus komplikasi yang bisa berujung pada praktik-praktik yang justru bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.

Kondisi komplikasi tersebut—khususnya terkait calon tunggal—setidaknya memunculkan minimal dua diskursus sebagai opsi, yang saat ini tengah menyeruak ke publik. Diskursus pertama, yakni dengan gagasan penundaan pilkada hingga 2017. Sementara diskursus kedua, yakni dengan tetap melaksanakan pemilukada dengan calon tunggal. Namun sayangnya, kedua opsi tersebut tidak konstitusional jika tanpa adanya terobosan hukum darurat. Dikatakan inkonstitusional karena sekalipun opsi menunda pilkada telah di muat dalam peraturan KPU, namun dalam UU Pilkada hal itu tidak diatur. Demikian pula dengan melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal, UU Pilkada pun tidak mengaturnya.

Dalam konteks penundaan pilkada, menurut Khairul Fahmi (2015), setidaknya terdapat beberapa sisi lemah kebijakan tersebut. Pertama, UU Pilkada tegas menentukan limitasi waktu penundaan tahapan pencalonan jika hanya ada satu pasangan calon, yaitu tiga hari. Apabila limitasi tersebut dipelajari lebih jauh, ketentuan maksimal perpanjangan waktu menghendaki agar penyelenggara pilkada sudah harus menetapkan pasangan calon ketika batas waktu dilampaui. Dengan demikian, berakhirnya batas waktu akan linear dengan munculnya kewajiban hukum KPU untuk menetapkan pasangan calon, sekalipun hanya satu pasangan.

Kedua, UU Pilkada juga mengatur, pemilihan hanya dapat ditunda apabila terjadi kegagalan dalam melaksanakan proses pemilihan di daerah atau bagian daerah yang melangsungkan pilkada. Secara a contrario dipahami, selain ihwal gagalnya pelaksanaan pemilihan, tidak ada kondisi lainnya yang dapat dijadikan dasar penundaan pilkada, termasuk calon tunggal. Ketiga, Pasal 201 UU Pilkada tegas menentukan, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan Januari hingga Juni 2016, pemilihan dilaksanakan pada Desember 2015, bukan 2017. Norma tersebut secara tegas menutup ruang diundurnya pilkada bagi daerah yang jatuh tempo pada 2015.

Keempat, kebijakan penundaan dapat mengganggu berjalannya desain pilkada serentak nasional 2027. Dengan potensi calon tunggal yang akan selalu muncul pada sejumlah pilkada dalam rentang 2015-2027, eksistensi pilkada serentak nasional akan terancam. Bukankah calon tunggal juga mungkin muncul di Pilkada 2027 nanti? Lalu, apakah juga harus dilakukan penundaan. Kelima, penundaan diyakini akan memunculkan kerugian, baik bagi calon yang telah mendaftarkan diri maupun daerah. Calon (apalagi petahana) akan kehilangan peluang memperpanjang masa jabatannya secara berkelanjutan melalui pilkada. Di pihak lain, kondisi tersebut justru akan menjadi bola liar yang tidak sehat bagi proses politik daerah. Keenam, bagi daerah, jeda waktu kekosongan jabatan kepala daerah akan menyebabkan terganggunya proses pembangunan yang sedang berjalan. Sebab, berbagai kebijakan strategis pembangunan dipastikan tidak akan dapat diambil seorang penjabat kepala daerah.

Sementara dalam konteks hadirnya calon tunggal dalam pilkada, mekanisme yang umum diterapkan adalah dengan melawan sistem bumbung kosong/kotak kosong. Pilihan ini memiliki titik lemah yang amat krusial. Jika yang menang bumbung kosong, pilkada dengan biaya yang demikian mahal harus berakhir sia-sia. Atau jika sistem bumbung kosong tidak disepakati juga dapat dapat juga menggunakan sistem calon tunggal tanpa pemilihan. Dalam sistem ini, calon tunggal disahkan sebagai calon kepala daerah terpilih tanpa harus dipilih. Tentu dengan sistem ini juga muncul kelemahan, bukankah esensi pilkada adalah pemberian suara?

Munculnya calon tunggal menurut Titi Anggraini & Masykurudin Hafidz (2015), ditengarai karena perhitungan politis parpol dan lemahnya kaderisasi. Perhitungan politis muncul dengan keluarnya putusan MK yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah membuat legislator berfikir dua kali. Sementara lemahnya kaderisasi di parpol sudah menjadi rahasia umum. Parpol tidak siap dengan kader terbaiknya. Parpol juga terlalu mengedepankan hitungan kalah-menang. Sehingga jika dipastikan tidak mungkin menang parpol tidak akan mengajukan kadernya. Padahal, akan menjadi aneh ketika parpol tidak mengajukan kadernya. Parpol sebagai representrasi demokrasi rakyat justru tidak mengambil peran. Karena ketika yang muncul calon tunggal dan parpol berdiam diri, justru akan menjadi tidak baik bagi perkembangan demokrasi daerah.

Dengan demikian, salah satu kebijakan yang paling mungkin dapat menjadi terobosan hukum pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melahirkan produk hukum darurat oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tentu saja desain dan nomenklatur Perppu tersebut juga memberikan solusi jalan tengah dengan adanya calon tunggal serta tidak melakukan penundaan pilkada di beberapa daerah karena akan menimbulkan masalah baru. Hal ini menjadi penting dalam membangun kapasitas politik rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun