Ahmad Najib Burhani, pakar media dan teknologi informasi: "Citizen journalism adalah bentuk baru jurnalisme yang memanfaatkan kekuatan teknologi untuk memungkinkan warga bertindak sebagai jurnalis dan berpartisipasi dalam proses produksi dan penyebarluasan berita."
      Perlindungan hukum bagi citizen journalist sangat terbatas dan masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat hukum dan media. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam hal perlindungan hukum bagi citizen journalist di Indonesia.
      Dalam Undang-Undang Pers, UU No 40 Tahun 1999 memberikan hak bagi jurnalis profesional untuk bekerja secara bebas dan tidak terbatas, namun belum mencakup citizen journalist. Hak Atas Informasi, citizen journalist memiliki hak atas informasi yang sama dengan jurnalis profesional, namun tidak memiliki perlindungan hukum yang sama jika mereka mengalami hambatan dalam mengakses informasi.
      Tindakan Kontroversial, citizen journalist yang mempublikasikan informasi yang kontroversial atau merugikan orang lain dapat menjadi sasaran tuntutan hukum, meskipun mereka melakukan tugas jurnalistik mereka. Perlindungan privasi, citizen journalist tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti jurnalis profesional dalam hal perlindungan privasi dan hak atas privasi orang lain.
      Karena keterbatasan perlindungan hukum, citizen journalist di Indonesia perlu menjadi cerdas dan hati-hati dalam mempublikasikan informasi dan harus memahami batasan hukum dan etika jurnalistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H