Mohon tunggu...
Imam Suwandi
Imam Suwandi Mohon Tunggu... Konsultan - #NoViralNoJustice

Imam Suwandi adalah Magister Ilmu Komunikasi (Politik) berpengalaman sebagai direktur pemberitaan di detikborneo.com. Dosen/pengampu mata kuliah bidang jurnalistik (komunikasi) di Stikosa-AWS (kampusnya wartawan) di Kota Surabaya. Tenaga Ahli (staf Sekretariat) Dewan Pers bidang komunikasi yang membantu dalam memproduksi konten publikasi di media resmi, sebagai penulis/editor di Buletin Dewan Pers (majalah bulanan), media sosial, dan mengelola studio multimedia. Pengalaman sebagai News Producer di Metro TV menggawangi Program Berita Reguler dan Program Citizen Journalism dan ditugaskan sebagai Kepala Desk di Metrotvnew.com (Medcom.id) untuk video berita reguler dan konten video. Selain itu, penulis buku "Langkah Otomatis Jadi Citizen Journalist".

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Citizen Journalist Vs Profesional Journalist

31 Januari 2023   12:25 Diperbarui: 31 Januari 2023   12:32 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Ahmad Najib Burhani, pakar media dan teknologi informasi: "Citizen journalism adalah bentuk baru jurnalisme yang memanfaatkan kekuatan teknologi untuk memungkinkan warga bertindak sebagai jurnalis dan berpartisipasi dalam proses produksi dan penyebarluasan berita."

            Perlindungan hukum bagi citizen journalist sangat terbatas dan masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat hukum dan media. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam hal perlindungan hukum bagi citizen journalist di Indonesia.

            Dalam Undang-Undang Pers, UU No 40 Tahun 1999 memberikan hak bagi jurnalis profesional untuk bekerja secara bebas dan tidak terbatas, namun belum mencakup citizen journalist. Hak Atas Informasi, citizen journalist memiliki hak atas informasi yang sama dengan jurnalis profesional, namun tidak memiliki perlindungan hukum yang sama jika mereka mengalami hambatan dalam mengakses informasi.

            Tindakan Kontroversial, citizen journalist yang mempublikasikan informasi yang kontroversial atau merugikan orang lain dapat menjadi sasaran tuntutan hukum, meskipun mereka melakukan tugas jurnalistik mereka. Perlindungan privasi, citizen journalist tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti jurnalis profesional dalam hal perlindungan privasi dan hak atas privasi orang lain.

            Karena keterbatasan perlindungan hukum, citizen journalist di Indonesia perlu menjadi cerdas dan hati-hati dalam mempublikasikan informasi dan harus memahami batasan hukum dan etika jurnalistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun