Mohon tunggu...
Imam Suwandi
Imam Suwandi Mohon Tunggu... Konsultan - #NoViralNoJustice

Imam Suwandi adalah Magister Ilmu Komunikasi (Politik) berpengalaman sebagai direktur pemberitaan di detikborneo.com. Dosen/pengampu mata kuliah bidang jurnalistik (komunikasi) di Stikosa-AWS (kampusnya wartawan) di Kota Surabaya. Tenaga Ahli (staf Sekretariat) Dewan Pers bidang komunikasi yang membantu dalam memproduksi konten publikasi di media resmi, sebagai penulis/editor di Buletin Dewan Pers (majalah bulanan), media sosial, dan mengelola studio multimedia. Pengalaman sebagai News Producer di Metro TV menggawangi Program Berita Reguler dan Program Citizen Journalism dan ditugaskan sebagai Kepala Desk di Metrotvnew.com (Medcom.id) untuk video berita reguler dan konten video. Selain itu, penulis buku "Langkah Otomatis Jadi Citizen Journalist".

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Citizen Journalist Vs Profesional Journalist

31 Januari 2023   12:25 Diperbarui: 31 Januari 2023   12:32 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Citizen journalism adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan warga biasa mengumpulkan, membuat, dan membagikan berita dan informasi. Ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses berita dan memanfaatkan teknologi seperti internet dan media sosial untuk mempublikasikan konten mereka. Citizen journalism biasanya dilakukan oleh individu tanpa latar belakang profesional dalam jurnalisme dan bertujuan untuk memberikan sudut pandang yang berbeda dari berita dan informasi yang diterima dari sumber tradisional.

            Secara umum, Citizen Journalist dan Professional Journalist memiliki perbedaan dalam hal latar belakang, standar jurnalistik, pendidikan dan pelatihan, alat dan teknologi, kemampuan verifikasi, pembiayaan, dan independensi. Namun, kedua jenis jurnalis memiliki peran penting dalam penyebarluasan berita dan informasi.

            Kompasiana adalah sebuah platform media citizen journalism di Indonesia yang didirikan pada tahun 2006. Kompasiana menyediakan ruang bagi warga untuk mempublikasikan tulisan, foto, video, dan lainnya yang berkaitan dengan berita dan isu terkini.

            Kompasiana berfungsi sebagai media yang memberikan kesempatan bagi warga untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan penyebarluasan berita, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam dunia informasi. Kompasiana memiliki beberapa kategori topik, seperti politik, hukum, kesehatan, teknologi, dan lainnya, yang memudahkan warga untuk menemukan dan membaca tulisan-tulisan yang mereka minati. Kompasiana juga memiliki fitur komentar dan diskusi, yang memungkinkan warga untuk berbagi pendapat dan berdiskusi tentang isu-isu yang mereka pedulikan.

            Dengan demikian, Kompasiana merupakan salah satu contoh media citizen journalism yang memfasilitasi partisipasi warga dalam produksi dan penyebarluasan berita dan informasi.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara Citizen Journalist dan Professional Journalist:

            Latar belakang, Citizen Journalist adalah warga biasa yang mempublikasikan berita dan informasi melalui media, sedangkan Professional Journalist adalah jurnalis yang memiliki pendidikan dan pelatihan dalam bidang jurnalisme.

            Standar Jurnalistik, Professional Journalist memiliki standar jurnalistik dan etika yang harus dipenuhi dalam mengumpulkan dan mempublikasikan berita, sementara Citizen Journalist tidak memiliki standar jurnalistik yang sama.

            Pendidikan dan Pelatihan, Professional Journalist memiliki pendidikan dan pelatihan jurnalistik, sementara Citizen Journalist tidak selalu memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan jurnalistik.

            Alat dan Teknologi, Professional Journalist memiliki akses ke alat dan teknologi yang lebih baik untuk mengumpulkan dan mempublikasikan berita, sementara Citizen Journalist sering menggunakan alat dan teknologi yang lebih sederhana.

            Kemampuan Verifikasi, Professional Journalist memiliki kemampuan untuk memverifikasi kebenaran berita dan informasi lebih baik dibandingkan Citizen Journalist.

            Pembiayaan, Professional Journalist bekerja untuk media yang membiayai kegiatan jurnalistik mereka, sementara Citizen Journalist seringkali membiayai diri sendiri atau mempublikasikan berita tanpa biaya.

            Independensi, Professional Journalist seringkali bekerja secara independen, sementara Citizen Journalist sering terpengaruh oleh pandangan pribadi atau kepentingan tertentu.

            Berikut adalah beberapa pakar atau ahli dalam isu citizen journalism di Indonesia dan dunia:

Indonesia:

  • Ahmad Najib Burhani, pakar media dan teknologi informasi
  • Enda Nasution, jurnalis senior dan aktivis media
  • Rini Setiyani, akademisi dan pakar media sosial
  • Imam Suwandi, praktisi media dan penulis buku "langkah otomatis jadi citizen journalist" (Tahun 2010)
  • Pepi Nugraha, praktisi media dan penulis buku citizen journalism

Dunia:

  • Jay Rosen, profesor jurnalisme dan pakar media
  • Dan Gillmor, jurnalis dan pemikir teknologi informasi
  • Jeff Jarvis, profesor jurnalisme dan pakar media
  • Steve Barnard, pakar media dan penulis buku tentang jurnalisme warga

Kutipan dari para ahli tentang citizen journalism:

            Jay Rosen, profesor jurnalisme dan pakar media: "Citizen journalism adalah jurnalisme yang tidak diproduksi oleh jurnalis profesional, melainkan oleh masyarakat sendiri. Ini adalah jurnalisme oleh saksi mata, jurnalisme oleh orang yang memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa."

            Dan Gillmor, jurnalis dan pemikir teknologi informasi: "Citizen journalism bukan tentang menggantikan jurnalis profesional. Ini tentang menambah dan memperkuat apa yang mereka lakukan."

            Jeff Jarvis, profesor jurnalisme dan pakar media: "Citizen journalism adalah tentang warga memainkan peran sebagai reporter dan editor, menggunakan alat-alat jurnalisme untuk meminformasikan diri mereka dan orang lain tentang berita dan peristiwa di masyarakat mereka."

            Steve Barnard, pakar media dan penulis buku tentang jurnalisme warga: "Citizen journalism adalah tindakan warga berperan aktif dalam proses pengumpulan, pemberitaan, analisis, dan penyebarluasan berita dan informasi."

            Ahmad Najib Burhani, pakar media dan teknologi informasi: "Citizen journalism adalah bentuk baru jurnalisme yang memanfaatkan kekuatan teknologi untuk memungkinkan warga bertindak sebagai jurnalis dan berpartisipasi dalam proses produksi dan penyebarluasan berita."

            Perlindungan hukum bagi citizen journalist sangat terbatas dan masih menjadi perdebatan di kalangan pengamat hukum dan media. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam hal perlindungan hukum bagi citizen journalist di Indonesia.

            Dalam Undang-Undang Pers, UU No 40 Tahun 1999 memberikan hak bagi jurnalis profesional untuk bekerja secara bebas dan tidak terbatas, namun belum mencakup citizen journalist. Hak Atas Informasi, citizen journalist memiliki hak atas informasi yang sama dengan jurnalis profesional, namun tidak memiliki perlindungan hukum yang sama jika mereka mengalami hambatan dalam mengakses informasi.

            Tindakan Kontroversial, citizen journalist yang mempublikasikan informasi yang kontroversial atau merugikan orang lain dapat menjadi sasaran tuntutan hukum, meskipun mereka melakukan tugas jurnalistik mereka. Perlindungan privasi, citizen journalist tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti jurnalis profesional dalam hal perlindungan privasi dan hak atas privasi orang lain.

            Karena keterbatasan perlindungan hukum, citizen journalist di Indonesia perlu menjadi cerdas dan hati-hati dalam mempublikasikan informasi dan harus memahami batasan hukum dan etika jurnalistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun