TikTok Shop masih beroperasi sebagai bagian dari media sosial TikTok. Alias tidak berdiri sendiri sebagai sebuah platform perdagangan, seperti yang dahulu disyaratkan oleh petinggi negeri ini.
Belum dipisahkannya TikTok Shop dari media sosial, melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pasal 21 ayat 3 , yang menyebutkan: Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Social Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Â
Apakah dalam hal ini pemerintah terkena prank TikTok Shop? Saya tidak ingin mengatakan demikian.
Karena pada kenyataannya, Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim dikutip Bisnis Indonesia pada 20 Desember 2023 menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga 3 -- 4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial. Â
Isy menegaskan, kebijakan masa transisi ini tak hanya diberlakukan kepada TikTok Shop, namun juga kepada platform jual beli yang beroperasi di Indonesia. Menurut Isy, relaksasi peralihan tersebut memberi waktu penyesuaian operasional bagi TikTok Shop karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.
Namun Isy enggan menyebut pelonggaran penyesuaian operasional bagi TikTokShop tersebut bermuatan politis. Meski jika dihitung periodenya, maka 3 --4 bulan penyesuaian berarti akan berakhir pada Maret -- April 2024, alias setelah berlangsungnya Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024.
Menariknya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai instansi yang juga berkaitan erat dengan operasional TikTok Shop di Indonesia, belum mengeluarkan pernyataan yang terkait dengan pelonggaran penyesuaian operasional TikTok Shop ini.
Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari, seperti dikutip Bisnis Indonesia mengaku tak sepakat dengan toleransi Kemendag bahwa fitur transaksi yang kembali dihidupkan TikTok untuk operasional TikTok Shop, hanya sekedar adaptasi untuk pemisahan platform media sosial dan platform media dagang elektronik.
Namun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduksi seperti dikutip Bloomberg Technoz mengatakan, dalam perkembangan terakhir Kemenkop UKM dan Kemendag sudah 'satu suara' mengenai operasional TikTok Shop.Â
Menurut Teten, TikTok Shop tak perlu lagi melakukan uji coba dan adaptasi selama 4 bulan. Karena Permendag Nomor 31 tahun 2023 tidak mengatur soal masa transisi.
Oke, kita tunggu saja bagaimana implementasi dan konsistensi pemerintah dalam pelaksanaan peraturan soal TikTok Shop ini.