Lagipula teman yang baik jelas tak akan "membisniskan" pinjaman uang kepada temannya. Karena pinjaman yang diberikan tentu memiliki unsur separuh menolong. Ya kan?
Yang jelas, meski tak diatur oleh hukum, pinjaman antar teman harus berlandaskan pada etika dan saling pengertian. Etika, itu kata kuncinya. Saling pengertian adalah bagaimana menjalankan etika tersebut.
Dan kalau kita lihat filosofi etika, maka seperti dinyatakan Earl Warren, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (1953-1969) "Law floats in a sea of ethics".Â
Dalam konteks pinjaman kepada kawan, meski tidak ada aturan hukum yang mengikatnya, tetap harus berlandaskan pada etika, yang kedudukannya lebih tinggi dan luas daripada hukum.
Kalau pinjam meminjam uang antar teman tidak dilandaskan pada etika, ya siap-siap saja hubungan sosial pertetanggan, pertemanan, persahabatan, atau bahkan kekeluargaan jadi hancur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H