Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kegiatan MPLS di Luar Sekolah, Nggak Bahaya Ta?

29 Juli 2023   18:00 Diperbarui: 29 Juli 2023   18:09 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya kerap menemukan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok ekstrakulikuler tersebut, kurang memperhatikan faktor potensi kecelakaan dan bagaimana menangani korban yang tertimpa kemalangan. Hal itu terutama karena panitia kegiatan yang minim akan pengetahuan pencegahan musibah dan mitigasi bencana, baik dari panitia pelaksana yang merupakan siswa senior, alumni sekolah, maupun guru yang menjadi pembina kegiatan.

Kemudian jika kegiatan tersebut masih bersifat pengenalan atau orientasi, seyogianya tidak dilakukan di luar sekolah terlebih dahulu. Melainkan bisa lebih dalam bentuk pengenalan kegiatan ekstrakulikuler secara komprehensif di lingkungan sekolah.

Inipun sebenarnya berkelindan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, khususnya dalam pasal 5 ayat 1 huruf c: (Pengenalan lingkungan sekolah) dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Barulah jika sudah terseleksi anggota yang akan mengikuti ekstrakulikuler tersebut -- dengan asumsi jumlahnya akan lebih sedikit dibanding seluruh siswa baru -- maka pengenalan kegiatan ekstrakulikuler yang karena jenis kegiatannya lebih banyak dilakukan diluar sekolah seperti pecinta alam sudah bisa dilakukan di luar sekolah, tentunya dengan pengawasan yang semaksimal mungkin dari pihak sekolah.

Dalam kasus tewasnya Mandala yang masih terkait dengan kegiatan pengenalan lingkungan dan aktivitas di sekolah, hemat saya, menjadi tepat ketika kepala sekolah selaku penanggung jawab atas seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah -- termasuk pengenalan ekstrakulikuler -- dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Apalagi Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Semoga peristiwa memilukan ini menjadi pelajaran untuk kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun