Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pentingnya Memperbaiki Sistem Penerbitan dan Perpanjangan SIM

1 Juni 2023   19:02 Diperbarui: 5 Juni 2023   01:05 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tes praktik mengemudi untuk mendapatkan SIM C. (Sumber foto: Kompas.com)

Jadi ceritanya, empat tahun lalu sepekan selepas tanggal ulang tahun saya, tiba tiba saya terfikir ada sesuatu yang semestinya saya lakukan berkaitan dengan tanggal ulang tahun. Lalu saya pun teringat belum memperpanjang masa berlaku SIM A, sedangkan masa berlaku SIM saya habis di tanggal ulang tahun di 2019 itu.

Dan saya pun sejenak tersadar, tahun 2019 sudah berlaku ketentuan baru perpanjangan SIM, yang menyatakan jika pemegang SIM terlambat memperpanjang masa berlaku--bahkan telat satu hari saja---maka harus mengulang prosedur penerbitan SIM sejak awal, alias harus mengikuti ujian layaknya pemohon SIM baru.

Artinya, untuk mendapatkan SIM perpanjangan, saya harus mengikuti ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi, hingga dinyatakan lulus. Kalau salah satu tahapan itu gagal, ya sudah pasti harus mengulang sampai benar-benar lulus.

Aturan terbaru terkait keharusan menerbitkan SIM baru bagi pemegang SIM yang terlambat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku, diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi.

Lebih tepatnya dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan:

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun pemberlakuan ayat 3 tersebut, bisa gugur apabila terjadi keadaan kahar, sebagaimana diatur dalam ayat 4 di pasal yang sama.

Baiklah, dalam kasus saya terlambat menyadari tanggal habisnya masa berlaku SIM A saya, saya tentu tak bisa kesal kepada siapapun, selain kepada diri sendiri yang bisa-bisanya lupa tanggal habis masa berlaku tersebut.

Tak hanya saya. Ada juga kolega ibu saya yang lupa tanggal habis masa berlaku SIM-nya. Dan ketika ia datang ke kantor polres setempat, ia pun urung memperpanjang SIM dan pulang dengan rasa kecewa setelah mendengar penjelasan dari pak polisi bahwa jika SIM sudah habis masa berlakunya harus melewati prosedur layaknya pembuatan SIM baru.

Memang, ada momen tertentu dimana peraturan SIM habis masa berlaku masih bisa ditoleransi masa perpanjangannya. Seperti pada momen Lebaran 1444 H, yang jatuh pada April 2023 lalu.

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023 menyatakan pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM libur dari tanggal 19-25 April 2023. Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM 26 April-3 Mei 2023.  

Tapi dispensasi tersebut berlaku karena adanya periode libur Lebaran. Sementara di hari biasa, jika terlambat memperpanjang SIM tetap akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.

Nah pertanyaan di benak saya sampai saat ini, mengapa jika SIM telah habis masa berlakunya meski hanya sehari, maka pemegang SIM tetap harus melewati prosedur layaknya membuat SIM baru? Bukankah dengan kepemilikan SIM lama menunjukkan bahwa dahulu si pemegang ini pernah melewati tahapan pembuatan SIM baru?

Pernah suatu ketika, saya curhat pada rekan saya di kantor soal SIM A saya yang belum saya perpanjang---lebih tepatnya belum saya bikin yang baru---karena saya lupa tanggal habis masa berlakunya. Teman saya pun menyarankan supaya menghubungi rekannya yang bisa membantu pembuatan SIM tanpa kita harus datang untuk mengikuti tes.

Ya, kita memang tidak bisa menutup mata bahwa praktik jasa pembuatan atau perpanjangan SIM melalui 'perantara' memang masih lazim dijumpai di Indonesia.

Saya tak ingin lebih jauh membahas soal bagaimana praktik seperti ini dikerjakan, dan mengapa praktik ini bisa terjadi. Namun mungkin diantara anda pernah menemukan atau menerima tawaran pihak yang bisa menjadi perantara pembuatan SIM tersebut, baik melalui medsos, iklan, maupun tawaran langsung dari seseorang.

Polri pun sebenarnya tak tinggal diam dalam mempersempit ruang gerak calo SIM tersebut.

Teranyar, pada 2023 ini Korlantas Polri akan menggunakan teknologi face recognition dalam pembuatan SIM. Dengan penggunaan teknologi ini, maka pemohon SIM harus memindai wajahnya dalam prosedur penerbitan SIM. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penggunaan teknologi pindai wajah tersebut salah tujuan utamanya yakni untuk memberantas praktik percaloan dalam pembuatan SIM.

Kembali ke soal masa berlaku SIM selama 5 tahun dan konsekuensinya jika habis masa berlakunya. Baru-baru ini seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi agar SIM bisa berlaku seumur hidup.

Kalau bicara soal usulan SIM seumur hidup, saya termasuk yang kurang sependapat. Idealnya, dalam kepemilikan SIM memang harus dilakukan pengetesan ulang dalam periode tertentu.

Hemat saya, pengetesan memang perlu dilakukan untuk pemeriksaan kemampuan berlalu lintas seseorang. Pemeriksaan ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan masih layak ataukah tidak layak menjadi pemegang SIM golongan tertentu.

Semisal, ada seseorang yang sudah memiliki SIM, lalu kemudian ia mengalami peristiwa yang mengakibatkan kejiwaannya terganggu sehingga tidak bisa mengendarai kendaraan dengan baik. Tentu ia tidak akan bisa memperpanjang kembali setelah masa berlaku SIM-nya habis.

Namun saya pun setuju dengan Arifin yang mengkritisi konsekuensi keterlambatan perpanjangan SIM yakni harus membuat SIM baru. Ya, kesependapatan saya ini karena pernah mengalami kealpaan dalam perpanjangan masa berlaku SIM.

Tapi kalau berbicara soal pembuatan SIM baru, kita tak bisa memungkiri opini yang sudah ada sejak lama di masyarakat soal rumit dan ketatnya proses pembuatan SIM baru di Indonesia, meski kita tentu sama-sama sepakat kerumitan tersebut berpangkal dari semangat menghadirkan kompetensi yang layak bagi pemegang SIM.

Kecakapan dalam mengemudi bagi pemegang SIM tentu merupakan hal mutlak yang tak bisa ditawar. Dalam hal ini, orang yang sudah memiliki SIM saja ada kalanya menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa.

Karena itulah, ke depannya tentu penting bagi Polri untuk mempertimbangkan sistem yang dirancang dan bisa disempurnakan secara berkala untuk mendapatkan kompetensi yang layak bagi calon pemegang SIM baru. Tentunya pengetesan yang dilakukan harus benar-benar relevan dan efektif untuk menilai kemampuan calon pengemudi pemegang SIM.

Kalau memang Polri ingin sejalan dengan penutupan ruang gerak calo pembuatan SIM, tentu juga harus dilakukan penyempurnaan sistem pencegahan percaloan pembuatan SIM secara berkala dan efektif.

Terakhir, saya (lagi-lagi secara subjektif pribadi) berharap aturan yang mewajibkan pemegang SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, bisa dipertimbangkan untuk dihapuskan. Karena saya tidak melihat ada relevansi antara keterlambatan mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan kemampuan mengemudi secara umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun