Mohon tunggu...
Hadi Saksono
Hadi Saksono Mohon Tunggu... Jurnalis - AADC (Apa Aja Dijadikan Coretan)

Vox Populi Vox Dangdut

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pesan Ayah Indro Warkop Soal Polisi RT

26 Mei 2023   06:30 Diperbarui: 27 Mei 2023   05:06 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi, sebentar dulu. Polisi akan ditugaskan untuk membantu pencegahan stunting, dan mendorong pemberdayaan ekonomi warga? Hmmm, saya kok berpendapat Polisi RW tidak perlu sampai ke arah situ ya?

Jika kita lihat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pasal 13 menyebutkan tugas kepolisian meliputi:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • Menegakkan hukum; dan
  • Memeberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Nah, ketiga tugas pokok tersebut, tentunya harus dijalankan dalam koridor ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menyatakan:

"Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri"  

Karena itu, untuk menjaga marwah polisi sebagai pemelihara keamanan negara, maka tugas Polisi RW seyogianya tetap fokus pada pembinaan dan pemeliharaan keamanan masyarakat, yang meliputi pencegahan tindak kejahatan dan penegakan hukum.

Kalau soal pemberantasan stunting dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, biarlah itu menjadi tugas dari pemerintah daerah melalui dinas atau badan yang terkait langsung. Namun Polisi RW pun bisa membantu tugas-tugas ini, dalam hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan.

Polisi RW justru bisa lebih diberdayakan untuk membantu atau menjembatani masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan tingkat kepolisian resor. Misalnya dalam hal pembuatan SKCK, atau pembuatan surat kehilangan jika ada masyarakat setempat yang menjadi korban curanmor.

Selain itu, Polisi RW juga bisa dimaksimalkan untuk memfasilitasi penerapan restorative justice jika terjadi kasus pelanggaran hukum yang melibatkan antar tetangga atau antar anggota keluarga, seperti yang lazim kita lihat atau baca di berita kriminal selama ini.   

Mengapa demikian? Ya tentunya untuk menjaga marwah Polri sebagai pemelihara keamanan dalam masyarakat, seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Karena saya yakin, seorang Mochammad Oemargatab pun saat mengatakan polisi harus hadir di RT-RT tidak menyebut tugas polisi adalah untuk membantu pencegahan dan pemberantasan stunting.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun